Batu Bara – Ferari.co | DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara pada Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Selain itu, rapat juga dihadiri Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan hasil pembahasan Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda. Pembahasan dilakukan setelah melalui proses penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.
Penyempurnaan tersebut mengacu pada Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Selain itu, Pansus juga melengkapi dokumen pendukung sebagai syarat pembentukan regulasi.
Beberapa dokumen yang menjadi dasar pembahasan meliputi Akta Notaris pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014. Selanjutnya, terdapat Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan tertanggal 6 November 2025.
Pansus juga menelaah rencana bisnis Perseroda untuk lima tahun ke depan yang telah dilengkapi analisis kelayakan usaha serta kajian akademik. Selain itu, pembahasan turut didukung laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit auditor independen dengan Nomor 00064/2.1342/AU.8/05/1453-2/1/III/2026.
Dokumen tersebut juga memuat laporan liabilitas dan ekuitas modal yang berasal dari penyertaan modal pemerintah sejak 2014 hingga 2020. Tidak hanya itu, hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi bagian penyertaan modal juga menjadi bahan pertimbangan.
Berdasarkan seluruh pembahasan serta kelengkapan dokumen tersebut, Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara menyimpulkan bahwa Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat status badan usaha milik daerah agar memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perubahan status menjadi Perseroda diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan, memperkuat profesionalisme, serta mendorong kontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara. (RGS)




















