Batu Bara – Ferari.co | Pengawas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Daerah Kabupaten Batu Bara, Radit Ghali Sudewo, mengkritik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, khususnya Dinas Sosial, yang dinilai lamban merespons penanganan korban dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi MTs yang masih di bawah umur.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (22/7/2026). Korban merupakan siswi kelas VII MTs/SMP yang diduga menjadi korban pemerkosaan saat berjalan menuju sekolah.
Menurut Radit, keterlambatan respons pemerintah daerah terhadap korban sangat disayangkan. Sebagai lembaga yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak anak, LPAI menilai korban semestinya segera memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial dari pemerintah.
“Sangat kami sayangkan apabila korban yang masih berstatus pelajar harus menghadapi tekanan mental dan sosial tanpa mendapatkan respons cepat dari pemerintah. Anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sepele,” ujar Radit, Rabu (29/7/2026).
Radit menilai Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara harus memperkuat sistem koordinasi dengan sekolah, pemerintah desa, kepolisian, rumah sakit, hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sehingga setiap kasus kekerasan terhadap anak dapat segera diketahui dan ditangani.
“Kami mempertanyakan mekanisme deteksi dini yang dimiliki Dinas Sosial. Jangan sampai pemerintah baru mengetahui adanya kasus setelah menjadi perhatian publik. Seharusnya ada koordinasi yang aktif agar setiap anak korban kekerasan segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” tegasnya.
Selain itu, Radit meminta Dinas Sosial tidak hanya menunggu laporan resmi dari berbagai pihak, tetapi juga proaktif turun ke lapangan untuk melakukan asesmen terhadap kondisi korban.
“Peran Dinas Sosial bukan sekadar menunggu laporan masuk. Instansi tersebut harus hadir memastikan korban memperoleh pendampingan psikososial, asesmen kebutuhan, bantuan sosial apabila diperlukan, serta berkoordinasi dengan seluruh pihak demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak.”
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Sistem perlindungan anak harus diperkuat sehingga setiap laporan kekerasan terhadap anak dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.
Di sisi lain, Radit juga meminta Polres Batu Bara segera menuntaskan proses penyelidikan dan menangkap pelaku.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus ZD, pada Sabtu (25/7/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi petunjuk mengenai identitas pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Radit berharap kepolisian bergerak cepat agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Polres Batu Bara jangan terlena dengan kasus ini. Kami meminta pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.”
Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan biasa karena dapat menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.
“Pihak kepolisian harus segera bertindak. Ini bukan perkara yang bisa dibiarkan berlarut-larut. Korban adalah anak yang sangat rentan mengalami dampak psikologis, sosial, bahkan kehilangan masa depannya apabila tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan secara maksimal.”
Sebagai Pengawas LPAI Kabupaten Batu Bara, Radit menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan korban maupun proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas.
“LPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak korban. Kami ingin memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, pendampingan psikologis, serta keadilan. Negara harus benar-benar hadir untuk melindungi setiap anak dari segala bentuk kekerasan,” tutupnya. (RGS)
















