Batu Bara – Ferari.co | Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan 50.000 lembar stiker bantuan sosial milik Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026 senilai Rp250 juta.
Desakan tersebut muncul setelah Tim Audit FORMATSU memperoleh informasi yang mengindikasikan realisasi pengadaan diduga tidak mencapai jumlah sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan. Atas dasar itu, FORMATSU meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui audit yang independen dan profesional terhadap seluruh proses pengadaan.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket dengan Kode RUP 64417034 tercatat sebagai Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dengan pagu anggaran Rp250.000.000 melalui metode E-Purchasing untuk pengadaan 50.000 lembar stiker.
Bidang Audit FORMATSU, M. Nurizhat Hutabarat, S.H mengatakan persoalan tersebut tidak lagi sebatas polemik penggunaan kalimat pada stiker, tetapi telah berkembang menjadi dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan.
“Kami memperoleh informasi adanya dugaan bahwa jumlah stiker yang direalisasikan tidak mencapai 50.000 lembar sebagaimana tercantum dalam anggaran. Informasi ini harus diuji melalui audit yang independen dan profesional,” ujar Izat kepada Ferari.co, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Izat, apabila dugaan tersebut benar, APH harus menelusuri seluruh tahapan pengadaan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Karena itu, FORMATSU meminta APH memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyusun spesifikasi teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, tim pemeriksa hasil pekerjaan, penyedia barang, perusahaan pelaksana, hingga pihak yang mencetak dan mendistribusikan stiker.
Selain itu, APH juga diminta mengaudit dokumen kontrak, surat pesanan, bukti produksi, bukti distribusi, berita acara serah terima pekerjaan, serta melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan jumlah stiker yang dicetak dan diserahkan benar-benar sesuai dengan nilai kontrak.
“APH harus membuka secara terang siapa pemenang proyek, siapa pemilik perusahaan penyedia, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, dan apakah volume pekerjaan benar-benar sesuai kontrak. Jika realisasinya tidak mencapai 50.000 lembar, tentu harus ditelusuri ke mana anggaran itu digunakan,” tegas Izat.
Izat juga menyoroti penggunaan kalimat “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial” pada stiker. Menurutnya, apabila benar seluruh pengadaan menggunakan istilah tersebut, maka anggaran Rp250 juta berpotensi menjadi tidak efektif karena bertentangan dengan pedoman yang telah diterbitkan Kementerian Sosial RI sejak 2019.
Ia menjelaskan, Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 telah mengarahkan pemerintah daerah mengganti istilah “Keluarga Miskin” menjadi “Keluarga Pra Sejahtera” guna menghindari stigma sosial terhadap penerima bantuan.
“Kalau akhirnya 50.000 stiker itu harus diganti karena tidak sesuai dengan pedoman Kemensos, maka anggaran Rp250 juta patut dipertanyakan efektivitas dan akuntabilitas penggunaannya. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk pengadaan yang sejak awal tidak mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Karena itu, selain mengaudit kesesuaian volume pengadaan, APH juga perlu mengusut proses perencanaan, penyusunan spesifikasi, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini,” katanya.
Lebih lanjut, Izat menegaskan bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian antara volume pengadaan dengan realisasi pekerjaan, maka hal tersebut wajib diaudit secara menyeluruh. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta memenuhi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara, Mulyadi, memberikan klarifikasi kepada Ferari.co
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan realisasi cetak stiker tidak mencapai 50.000 lembar, Mulyadi menegaskan bahwa jumlah pengadaan memang sebanyak 50.000 lembar.
“Itu memang 50 ribu,” jawab Mulyadi.
Ketika ditanya apakah seluruh stiker telah disalurkan, Mulyadi menyatakan seluruhnya sudah diserahkan kepada pemerintah desa dan kelurahan.
“Udah diserahkan ke desa dan kelurahan,” katanya.
Namun, mengenai jumlah stiker yang benar-benar telah dipasang di rumah penerima manfaat, Mulyadi mengakui pihaknya masih melakukan pemantauan.
“Kalau yang udah ditempel berapa, itu masih dalam monitoring,” ujarnya.
Saat kembali dikonfirmasi apakah jumlah stiker yang diserahkan ke desa dan kelurahan telah lengkap sebanyak 50.000 lembar sesuai kontrak pengadaan, Mulyadi mengatakan akan terlebih dahulu mengecek kepada bidang teknis.
“Saya cek dulu ya sama kabidnya karena teknis mereka,” ucapnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa proses penyaluran pada prinsipnya telah selesai dan saat ini tinggal memastikan seluruh stiker benar-benar telah dipasang.
“Udah, tinggal memastikan aja,” katanya.
Menutup keterangannya, Mulyadi kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pemasangan stiker di lapangan.
“Ya, udah disalurkan. Kami pun akan monitoring terkait ini apakah udah terpasang semua atau belum,” pungkasnya.
Meski demikian, FORMATSU menilai klarifikasi tersebut belum menjawab secara rinci mengenai realisasi volume stiker yang dicetak, diserahkan, dan telah dipasang di lapangan. Organisasi itu juga menegaskan bahwa permintaan maaf Kepala Dinas terkait polemik penggunaan istilah “Keluarga Miskin” tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp250 juta.
FORMATSU berharap APH segera melakukan audit secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kesesuaian volume pekerjaan, kepatuhan terhadap pedoman Kemensos, serta akuntabilitas penggunaan APBD dalam proyek pengadaan tersebut. (RGS)

















