Batu Bara – Ferari.co | Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Jumat (7/8/2026).
Laporan tersebut menyoroti dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara. FORMATSU menduga terdapat sejumlah kegiatan pada kedua instansi yang perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua Tim Audit FORMATSU, M. Nurizat Hutabarat, S.H., mengatakan laporan itu disusun berdasarkan pengumpulan data, kajian, serta analisis terhadap dokumen dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menurut Nurizat, salah satu laporan berkaitan dengan dugaan mark-up pengadaan stiker penanda bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, FORMATSU juga melaporkan 151 paket pekerjaan pada Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dan perlu mendapat pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan mark-up pengadaan stiker penanda bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara. Selain itu, kami juga menyerahkan laporan terkait 151 paket pekerjaan pada Dinas Perikanan yang kami duga memiliki berbagai kejanggalan dan patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujar Nurizat kepada wartawan setelah menyerahkan berkas pengaduan.
FORMATSU berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Kejari Batu Bara untuk melakukan penelusuran secara profesional, objektif, dan independen.
Nurizat meminta aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaporkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh keterangan dan mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
“Kami berharap Kejari Batu Bara tidak berhenti pada penerimaan laporan semata. Jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti menyalahgunakan uang rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki peran dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Nurizat menegaskan setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan amanah masyarakat. Anggaran tersebut harus digunakan untuk kepentingan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, ia meminta tidak ada pihak yang menjadikan anggaran pemerintah sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
FORMATSU juga menyatakan dukungan terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi di seluruh daerah.
Nurizat menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran. Integritas penyelenggara negara dalam mengelola keuangan publik juga menjadi faktor penting.
“Jangan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mengorbankan kepentingan rakyat dengan mengorupsi anggaran negara. Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama demi menyelamatkan uang rakyat dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Batu Bara, Dinas Perikanan Batu Bara, dan Kejaksaan Negeri Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan korupsi yang disampaikan FORMATSU. (RGS)

















