Batu Bara – Ferari.co | Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Pemkab Batu Bara mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera memanfaatkan program tersebut. Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Melalui program penghapusan piutang PBB-P2, pemerintah daerah dapat menghapus piutang untuk tahun pajak 1992 hingga 2020. Namun, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban pajak tidak hanya membantu meringankan beban piutang masa lalu. Kepatuhan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan PAD dan pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Karena itu, Pemkab Batu Bara mengimbau masyarakat segera melakukan pengecekan status PBB-P2 masing-masing. Wajib pajak juga diminta menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu program berakhir.
Program penghapusan piutang PBB-P2 tersebut berlaku hingga 30 September 2026. Masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
Wajib pajak dapat terlebih dahulu melunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai 2026. Setelah kewajiban tersebut terpenuhi, piutang PBB-P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai 2020 dapat dihapuskan sesuai ketentuan program.
Pemkab Batu Bara berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Dengan demikian, program tersebut tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan piutang pajak, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan program, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara. (RGS)

















