JAKARTA | Ferari.co — Kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009–2014 kembali mencuat ke ruang publik. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap 36 mantan anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat, meski puluhan lainnya telah diproses.
Sorotan ini disampaikan Sekretaris Jenderal PP HIMMAH, Sukri Soleh Sitorus. Ia menilai lambannya penanganan kasus suap DPRD Sumut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap KPK.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi menyangkut marwah KPK RI dalam menegakkan hukum yang adil,” kata Sukri di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada 64 mantan anggota DPRD Sumut yang telah diproses lebih dulu. Sebab, masih ada 36 nama lain yang hingga kini status hukumnya belum jelas.
Ia menegaskan, pembiaran kasus dugaan suap DPRD Sumut yang berlarut-larut hanya akan memperkuat anggapan publik bahwa penegakan hukum berjalan tebang pilih.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan menggantung, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Sukri juga mengingatkan, ketidakjelasan penanganan kasus ini berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga antirasuah. Oleh karena itu, ia mendesak KPK segera mengambil langkah tegas.
“KPK tidak punya alasan lagi untuk menunda. Jika memang cukup bukti, lakukan penangkapan terhadap 36 mantan anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat suap,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti masih bebasnya sejumlah oknum yang disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut. Kondisi ini, kata dia, memunculkan fitnah dan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Jika bersalah, proses secara hukum. Jika tidak, berikan kepastian hukum. Jangan biarkan kasus ini terus menggantung,” katanya.
Adapun 36 mantan anggota DPRD Sumut yang disebut belum diproses antara lain Meilizar Latif, Hardi Mulyono, Brilian Moktar, Aduhot Simamora, Evi Diana, Yashir Ridho Lubis, Marahalim Harahap, Tagor P Simangunsong, Isma Fadli, Ristiawati, Khairul Fuad, Ikhyar Hasibuan, Yan Syahrin, Oloan Simbolon, Nurul Azhari Lubis, Alamsyah Hamdani, Palar Nainggolan, Iman B. Nasution, Hidayatullah, M. Nuh, Zulkarnain ST, Andi Arba, Amsal Nasution, Nurazizah Tambunan, Raudin Purba, Siti Amanih, M. Nasir, dan Taufik Hidayat.
Sementara itu, beberapa nama lain seperti Maratua Siregar, Mulkan Ritonga, Tengku Diky, Ali Jabbar Napitupulu, Hasbullah Hadi, Efendi Napitupulu, Janter Sirait, dan Edy Rangkuti diketahui telah meninggal dunia.
Sebagai informasi, KPK sejauh ini telah memproses 64 anggota DPRD Sumut periode 2009–2014 secara bertahap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran dari mantan Gubernur Sumatera Utara. Namun, publik kini menanti kejelasan lanjutan terhadap 36 nama lainnya agar penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan. (RGS)



















