Batu Bara – Ferari.co | Desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan anggaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-XVII Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 semakin menguat. Sorotan publik tertuju pada pengelolaan anggaran sebesar Rp1,4 miliar oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Batu Bara serta temuan dokumen SP2D senilai Rp622.500.000 yang diduga berkaitan dengan kegiatan yang sama di pos berbeda.
Publik kini meminta Kejaksaan Tinggi Sumut segera memanggil dan memeriksa Setdakab Norma Deli Siregar yang saat di menjabat serta Plh, Kabag Kesra Setdakab Batu Bara beserta pihak terkait. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran MTQ Batu Bara telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat dugaan penyimpangan, termasuk potensi mark up dan tumpang tindih anggaran.
Ketua Forum Masyarakat Daerah Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko, SH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Ia menilai penggunaan anggaran dalam jumlah besar tanpa transparansi yang jelas dapat menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kabag Kesra serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran MTQ Tahun 2024. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rudy Harmoko, SH.
Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran MTQ Batu Bara, termasuk menelusuri alur pencairan dana Rp1,4 miliar dan Rp622,5 juta. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan daerah.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan anggaran dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Rudy Harmoko juga menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran publik merupakan kewajiban pejabat negara. Ia menyebut, aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam mengusut dugaan ini. Penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kabag Kesra dan pihak Setda Kabupaten Batu Bara belum memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi Ferari.co Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus dugaan penggunaan anggaran MTQ Batu Bara Tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. (RGS)


















