Batu Bara – Ferari.co | Transparansi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara kembali dipertanyakan. Praktisi hukum, Yudi Pratama, S.H., menyatakan akan segera melayangkan surat keberatan resmi kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Batu Bara menyusul ditolaknya permohonan informasi terkait dokumen persyaratan salah satu anggota DPRD terpilih Berinisial NH.
Langkah ini diambil setelah pihak PPID KPU Batu Bara mengeluarkan jawaban tertulis yang menolak memberikan salinan dokumen data pendidikan atau ijazah salah satu anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Berinisial NH yang Patut diduga bermasalah atau palsu.
Kronologi dan Alasan Penolakan
Sebelumnya, Yudi Pratama telah mengajukan permohonan informasi secara resmi guna melakukan fungsi kontrol sosial dan verifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat. Namun, pihak KPU berdalih bahwa informasi yang dimohonkan tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (rahasia).
”Kami sangat menyayangkan sikap tertutup PPID KPU Batu Bara. Informasi mengenai ijazah seorang pejabat publik yang digunakan sebagai syarat pencalonan seharusnya menjadi konsumsi publik untuk memastikan integritas lembaga legislatif,” tegas Yudi Pratama, S.H. kepada Ferari.co, pada Selasa (3/3/2026).
Dasar Keberatan
Yudi menilai alasan “informasi dikecualikan” yang disampaikan KPU terlalu prematur dan terkesan sebagai upaya menutupi fakta. Menurutnya, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada mekanisme uji konsekuensi yang ketat sebelum sebuah informasi dinyatakan rahasia.
”Jika permohonan kami ditolak di tingkat PPID, maka sesuai mekanisme UU KIP, kami akan melayangkan Surat Keberatan kepada Atasan PPID. Jika tetap tidak ada itikad baik, kami tidak ragu untuk membawa sengketa informasi ini ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” tambahnya.
Harapan Masyarakat
Kasus dugaan ijazah palsu ini telah menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Batu Bara. Keterbukaan KPU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil.


















