Batu Bara – Ferari.co | FORMATSU mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara agar segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Tahun 2022 dalam perkara dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Desakan ini muncul seiring perkembangan proses hukum yang tengah berjalan. Sebelumnya, pemanggilan bendahara tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor SP-230/L.2.32/Fd.2/08/2025. Selain itu, Kejari Batu Bara juga menerbitkan surat Nomor B-2733/L.2.32/Fd.2/82025 perihal Bantuan Pemanggilan Saksi tertanggal 15 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Dalam surat tersebut, Anita Andriani dijadwalkan hadir pada Selasa, 19 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Batu Bara untuk diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, penyidik telah lebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2.32/Fd.1/03/2025tertanggal 4 Maret 2025. Sprindik tersebut kemudian diperbarui melalui Nomor Print-01.A/L.2.32/Fd.2/06/2025tertanggal 25 Juni 2025. Penyidikan ini menyoroti realisasi dana BTT pada sejumlah pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan total pagu anggaran mencapai Rp5.170.215.770 Tahun Anggaran 2022.
Kasus dugaan korupsi dana BTT Dinas Kesehatan Batu Bara sebelumnya telah menyeret dan menetapkan kepala dinas, mantan kepala dinas, serta pihak rekanan. Namun, proses hukum masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.
Ketua FORMATSU, Rudy Harmoko, SH menilai bahwa pemeriksaan saksi saja belum cukup apabila ditemukan indikasi kuat keterlibatan dalam alur pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Kami meminta Kejari Batu Bara mengeluarkan sprindik baru untuk Bendahara Pengeluaran Dinkes Tahun 2022. Jika memang ada dugaan kuat keterlibatan, maka proses hukum harus ditingkatkan secara profesional dan transparan,” tegasnya kepada Ferari.co, Rabu (3/2/2026).
Lebih lanjut, Rudy juga menyatakan bahwa penegakan hukum harus menyentuh seluruh unsur yang memiliki tanggung jawab dalam struktur pengelolaan dana BTT.
“Kejari Batu Bara harus mengeluarkan sprindik baru terkait dana BTT. Dalam perkara ini, Kadis Kesehatan Wahid Khusairi selaku KPA, PPK dr Deni, dan PPTK Elfandri memiliki peran. Begitu juga PPHP dan Bendahara Umum Dinkes saat itu harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut FORMATSU, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap pejabat memiliki fungsi dan kewenangan yang jelas. Oleh karena itu, jika terjadi dugaan korupsi dana BTT, maka pertanggungjawaban hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
FORMATSU menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru akan menunjukkan komitmen penegakan hukum yang serius. Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana BTT dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan desakan ini, FORMATSU berharap Kejari Batu Bara bertindak tegas, objektif, dan transparan demi menuntaskan perkara dugaan korupsi dana BTT Dinas Kesehatan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum di daerah. (RGS)


















