Batu Bara – Ferari.co | Dugaan penggunaan plat nomor palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Batu Bara berinisial MR kini memasuki babak baru. Praktisi hukum Yudi Pratama, S.H. secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batu Bara.
Langkah hukum ini diambil setelah muncul kejanggalan terkait identitas kendaraan yang digunakan MR saat peristiwa perusakan mobil di Cafe Manolog, Kelurahan Labuhan Ruku.
Menurut Yudi, kendaraan Suzuki Grand Vitara yang saat kejadian terlihat menggunakan plat nomor BK 1 MR, justru tercatat menggunakan nomor berbeda ketika laporan polisi dibuat di Polsek Labuhan Ruku.
Dalam laporan bernomor LP/B/72/IV/2026/SPKT, identitas kendaraan tersebut berubah menjadi BK 1456 VOD.
Perbedaan nomor kendaraan ini, kata Yudi, menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dan etika oleh seorang pejabat publik.
“Ini adalah bentuk pembodohan publik dan dugaan pelanggaran hukum yang terang benderang. Bagaimana mungkin seorang pejabat publik, yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan negara, diduga menggunakan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya atau palsu di ruang publik,” ujar Yudi Pratama, Selasa (14/4/2026).
Yudi menegaskan, pihaknya telah mengirimkan dua laporan resmi terkait persoalan tersebut.
Pertama, laporan ditujukan kepada Polres Batu Bara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, laporan juga menyinggung potensi pelanggaran Pasal 263 KUHP mengenai dugaan pemalsuan dokumen apabila plat nomor tersebut terbukti tidak resmi.
Kedua, laporan disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Batu Bara terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Menurut Yudi, tindakan MR dinilai mencederai marwah lembaga legislatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD.
“Seorang wakil rakyat harusnya memberikan contoh yang benar. Jika menggunakan plat palsu untuk gaya-gayaan atau kepentingan tertentu, itu sudah menabrak etika dan hukum. Kami meminta Polres Batu Bara mengusut asal-usul plat BK 1 MR tersebut dan meminta Badan Kehormatan DPRD tidak tutup mata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi meminta agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas intervensi politik.
Ia menekankan bahwa prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi, tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang.
“Tidak ada hak istimewa bagi anggota dewan untuk melanggar aturan lalu lintas atau menggunakan identitas kendaraan palsu. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” tutupnya.
Kasus dugaan plat palsu anggota DPRD Batu Bara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut integritas pejabat dan citra lembaga legislatif di mata masyarakat. (RGS)


















