Selasa, Juni 2, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

Ferari.co by Ferari.co
April 18, 2026
in Daerah, Peristiwa
0
PAD Batu Bara Janggal, Insentif Kepala Daerah Tetap Cair Meski Data SIKD Hanya 28,9 Persen

Ilustrasi sorotan terhadap perbedaan data PAD Batu Bara 2024 antara versi pemerintah daerah dan SIKD Kementerian Keuangan.

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Perbedaan data realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara tahun 2024 memicu sorotan publik. Anggota DPRD Sumatera Utara Komisi E, Dr. Timbul Sinaga, menilai terdapat potensi penyimpangan apabila insentif kepala daerah tetap dibayarkan saat capaian PAD belum memenuhi ketentuan.

Mengutip informasi yang bersumber dari ANTARA, Timbul Sinaga menyebut pemberian insentif harus mengacu pada persentase realisasi PAD yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“Kalau memang acuannya 75 persen pencapaian PAD baru diberikan insentif, tapi Batu Bara hanya 30 persen dan insentif diberikan, berarti pemerintah Batu Bara melakukan penyimpangan dari acuan yang ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

RelatedPosts

Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Sorotan tersebut muncul setelah adanya perbedaan angka yang cukup signifikan antara data pemerintah daerah dan data pusat. Plt Kepala Bapenda Batu Bara, Mei Linda Lubis, menyebut realisasi PAD tahun 2024 telah mencapai sekitar 90 persen atau setara Rp152 miliar.

Namun, berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, realisasi PAD Batu Bara justru tercatat sebesar 28,90 persen atau sekitar Rp52,73 miliar.

Perbedaan data ini menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan pembayaran insentif bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif triwulan III dapat dibayarkan apabila realisasi PAD telah mencapai minimal 75 persen.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Batu Bara memastikan pembayaran insentif tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mei Linda Lubis menyatakan bahwa insentif untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah dibayarkan dan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berapa jumlah itu tidak bisa saya sampaikan, tapi sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak ada temuan dari BPK,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menegaskan bahwa penjabat bupati memiliki hak untuk menerima insentif tersebut.

“PJ bupati berhak menerima insentif karena sesuai undang-undang yang berlaku dan sudah diaudit oleh BPK pada pemeriksaan tahun 2025, tidak ada temuan terkait insentif tersebut. Baik Pak Nizhamul maupun Pak Herry menerima karena itu hak mereka,” tambahnya.

Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. DPRD berencana mengumpulkan data yang valid guna memastikan angka realisasi PAD 2024 yang sebenarnya.

Menurutnya, perbedaan data antara pernyataan pemerintah daerah dan data resmi SIKD Kementerian Keuangan menjadi titik krusial yang harus diuji secara terbuka.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi wajib didasarkan pada capaian kinerja serta realisasi PAD sesuai ketentuan.

Apabila insentif kepala daerah tetap dibayarkan sementara realisasi PAD tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi keuangan daerah. Konsekuensinya dapat berupa koreksi anggaran, kewajiban pengembalian dana ke kas daerah, hingga rekomendasi pemeriksaan lanjutan oleh inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara itu, jika dalam proses pembayaran ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara serta denda, sehingga perbedaan data PAD Batu Bara menjadi poin krusial yang perlu diuji melalui audit dan pendalaman DPRD. (RGS)

Sumber: ANTARA / diolah Ferari.co

Tags: Bapenda Batu BaraBatu BaraDPRD Sumutinsentif kepala daerahInvestigasi Ferari.coMei Linda LubisPAD Batu BaraSIKD KemenkeuTimbul Sinaga
Previous Post

Terkejut Diminta Izin, Soetopo Berutu Akan Dibukukan: Kisah Kepemimpinan di Lapas dan Rutan Segera Terbit

Next Post

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Juni 2, 2026
Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Juni 1, 2026
Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Mei 31, 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Sarang Narkoba di Lubuk Pakam, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Sarang Narkoba di Lubuk Pakam, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Mei 30, 2026
Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi di Tanjung Mulia Mencuat, Warga Mengaku Membeli Tanah Hasil Normalisasi

Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi di Tanjung Mulia Mencuat, Warga Mengaku Membeli Tanah Hasil Normalisasi

Mei 30, 2026
Bupati Batu Bara Terima LHP BPK RI, Pemkab Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025

Bupati Batu Bara Terima LHP BPK RI, Pemkab Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025

Mei 30, 2026
Next Post
Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Jelang Kemarau, BMKG dan INALUM Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Elevasi Air Danau Toba

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

April 19, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Juni 2, 2026
Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Juni 1, 2026
Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Mei 31, 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Sarang Narkoba di Lubuk Pakam, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Sarang Narkoba di Lubuk Pakam, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Mei 30, 2026

Recent News

Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Buku Rahudman Harahap Segera Terbit, Kupas Capaian Ekonomi dan Pariwisata Kota Medan

Juni 2, 2026
Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Bapenda Batu Bara Tegaskan Temuan BPK PBB-P2 Sudah Ditindaklanjuti, Bukti Nyata Raih Opini WTP 2025

Juni 1, 2026
Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Masuk Pertengahan Tahun, Penyerapan Anggaran Batu Bara Disorot: Ada Apa dengan OPD?

Mei 31, 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Sarang Narkoba di Lubuk Pakam, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Sarang Narkoba di Lubuk Pakam, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Mei 30, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co