Batu Bara – Ferari.co | Perbedaan data realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara tahun 2024 memicu sorotan publik. Anggota DPRD Sumatera Utara Komisi E, Dr. Timbul Sinaga, menilai terdapat potensi penyimpangan apabila insentif kepala daerah tetap dibayarkan saat capaian PAD belum memenuhi ketentuan.
Mengutip informasi yang bersumber dari ANTARA, Timbul Sinaga menyebut pemberian insentif harus mengacu pada persentase realisasi PAD yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Kalau memang acuannya 75 persen pencapaian PAD baru diberikan insentif, tapi Batu Bara hanya 30 persen dan insentif diberikan, berarti pemerintah Batu Bara melakukan penyimpangan dari acuan yang ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah adanya perbedaan angka yang cukup signifikan antara data pemerintah daerah dan data pusat. Plt Kepala Bapenda Batu Bara, Mei Linda Lubis, menyebut realisasi PAD tahun 2024 telah mencapai sekitar 90 persen atau setara Rp152 miliar.
Namun, berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, realisasi PAD Batu Bara justru tercatat sebesar 28,90 persen atau sekitar Rp52,73 miliar.
Perbedaan data ini menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan pembayaran insentif bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif triwulan III dapat dibayarkan apabila realisasi PAD telah mencapai minimal 75 persen.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Batu Bara memastikan pembayaran insentif tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mei Linda Lubis menyatakan bahwa insentif untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah dibayarkan dan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berapa jumlah itu tidak bisa saya sampaikan, tapi sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak ada temuan dari BPK,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menegaskan bahwa penjabat bupati memiliki hak untuk menerima insentif tersebut.
“PJ bupati berhak menerima insentif karena sesuai undang-undang yang berlaku dan sudah diaudit oleh BPK pada pemeriksaan tahun 2025, tidak ada temuan terkait insentif tersebut. Baik Pak Nizhamul maupun Pak Herry menerima karena itu hak mereka,” tambahnya.
Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut. DPRD berencana mengumpulkan data yang valid guna memastikan angka realisasi PAD 2024 yang sebenarnya.
Menurutnya, perbedaan data antara pernyataan pemerintah daerah dan data resmi SIKD Kementerian Keuangan menjadi titik krusial yang harus diuji secara terbuka.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi wajib didasarkan pada capaian kinerja serta realisasi PAD sesuai ketentuan.
Apabila insentif kepala daerah tetap dibayarkan sementara realisasi PAD tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi keuangan daerah. Konsekuensinya dapat berupa koreksi anggaran, kewajiban pengembalian dana ke kas daerah, hingga rekomendasi pemeriksaan lanjutan oleh inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara itu, jika dalam proses pembayaran ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara serta denda, sehingga perbedaan data PAD Batu Bara menjadi poin krusial yang perlu diuji melalui audit dan pendalaman DPRD. (RGS)
Sumber: ANTARA / diolah Ferari.co




















