Batu Bara – Ferari.co | Polemik keterbukaan informasi publik terkait dana pensiun ASN di Kabupaten Batu Bara kian mencuat. Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) secara resmi melayangkan surat somasi kepada Ketua KOPRI Kabupaten Batu Bara, Drs. Bambang Hadisuprapto, M.M., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah.
Somasi bernomor 227/Somasi/DPP-F/IV/2026 tersebut menuntut transparansi pengelolaan dana potongan wajib ASN yang disebut-sebut dikelola melalui KOPRI. FORMATSU mendasarkan langkah ini pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Dalam suratnya, FORMATSU menegaskan peran mereka sebagai bagian dari civil society yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan. Mereka menilai keterbukaan informasi terkait dana pensiun ASN Batu Bara sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Selain itu, FORMATSU juga menyoroti isu yang berkembang di tengah masyarakat. Isu tersebut menyebutkan bahwa ASN yang telah mengabdi hingga 35 tahun hanya menerima dana pensiun sekitar Rp2 jutaan per bulan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai sistem pengelolaan dana dan kesejahteraan aparatur sipil negara setelah pensiun.
Tak hanya itu, FORMATSU mengungkap bahwa jumlah ASN di Kabupaten Batu Bara diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang. Dengan adanya potongan wajib setiap bulan berdasarkan pangkat dan golongan, total dana yang terkumpul dinilai cukup besar. Oleh karena itu, mereka meminta penjelasan rinci terkait alokasi dan penggunaan dana tersebut.
Adapun tuntutan utama dalam somasi tersebut meliputi permintaan data pengelolaan keuangan dana pensiun ASN serta laporan keuangan KOPRI dari tahun 2023 hingga 2025. FORMATSU juga meminta Ketua KOPRI dan bendahara untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Sementara itu, Ferari.co telah melakukan upaya konfirmasi guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang atas permintaan klarifikasi resmi kepada pihak KOPRI.
Dalam konfirmasi tersebut, terdapat empat poin utama yang diajukan.
Pertama, kebenaran adanya potongan wajib dari ASN setiap bulan melalui KOPRI. Kedua, kesesuaian pengelolaan dana dengan aturan yang berlaku.
Ketiga, penjelasan penggunaan atau alokasi dana. Keempat, klarifikasi terkait isu besaran dana pensiun ASN yang hanya berkisar Rp2 jutaan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak KOPRI Kabupaten Batu Bara belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi tersebut.
Kordinator FORMATSU, Rudy, menegaskan bahwa langkah somasi ini merupakan bentuk dorongan agar transparansi benar-benar dijalankan.
“Kami meminta keterbukaan penuh terkait pengelolaan dana pensiun ASN. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal kepercayaan publik dan hak ASN untuk mengetahui ke mana dana mereka dikelola,” tegas Rudy.
Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik. Oleh sebab itu, pihaknya berharap KOPRI segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas.
Di sisi lain, publik kini menanti sikap resmi dari KOPRI Kabupaten Batu Bara. Klarifikasi yang transparan dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik yang berkembang.
Ferari.co menegaskan akan terus mengupayakan konfirmasi lanjutan dari pihak terkait. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi KOPRI Kabupaten Batu Bara guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan sesuai fakta. (RGS)

















