Batu Bara – Ferari.co | Seluruh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara periode 2025–2030 resmi mengundurkan diri secara serentak. Keputusan tersebut langsung memunculkan sorotan terhadap keberlangsungan lembaga perlindungan anak di Kabupaten Batubara.
Surat pengunduran diri tujuh komisioner itu telah ditandatangani sejak 1 Mei 2026. Selanjutnya, berkas resmi diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui bagian resepsionis pada Senin (11/5/2026).
Mundurnya seluruh komisioner KPAD Batu Bara sekaligus menjadi perhatian publik. Pasalnya, lembaga tersebut selama ini berperan sebagai garda terdepan dalam pendampingan dan perlindungan anak di daerah.
Meski alasan pengunduran diri disebut karena kesibukan pekerjaan masing-masing komisioner, langkah mundur secara massal dinilai menjadi pukulan serius bagi eksistensi KPAD Batubara.
Sebelum surat pengunduran diri diserahkan, Ketua KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik, terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Doni Irawan Harahap selaku Kepala Bagian Hukum Pemkab Batu Bara.
Dari hasil konsultasi tersebut, seluruh dokumen pengunduran diri diarahkan untuk disampaikan melalui bagian resepsionis Pemkab Batu Bara sebagai bentuk administrasi resmi pengembalian Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada Bupati Batubara.
Helmi Syam Damanik menyampaikan bahwa sejak dilantik pada 23 Januari 2025, seluruh komisioner telah bekerja secara profesional dalam menangani berbagai persoalan anak di Kabupaten Batu Bara.
“Kurang lebih satu setengah tahun kita berdiri dan tetap berjalan membantu persoalan anak. Namun karena kesibukan masing-masing komisioner, melalui hasil rapat kami sepakat mengembalikan SK kepengurusan kepada Bupati Batu Bara,” ujar Helmi.
Pengunduran diri massal ini diperkirakan akan berdampak pada jalannya program perlindungan anak di Kabupaten Batu Bara. Selain itu, Pemkab Batu Bara juga dihadapkan pada tantangan untuk segera menentukan langkah lanjutan demi menjaga keberlangsungan fungsi KPAD di daerah. (RGS)


















