Batu Bara – Ferari.co | Persoalan gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batu Bara, Jumat (22/5/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera mengambil keputusan konkret terkait pembayaran hak ratusan tenaga pendidik yang hingga kini belum menerima kepastian gaji.
Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Agung, menegaskan bahwa persoalan gaji Guru PPPK Paruh Waktu telah menjadi isu nasional dan tidak boleh terus berlarut tanpa solusi.
Menurutnya, DPRD bersama Komisi III telah menelaah sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pembayaran gaji PPPK paruh waktu, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, hingga Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Dana BOSP.
Selain itu, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk pembayaran honor guru ASN dan non-ASN.
“Status PPPK paruh waktu itu jelas ASN berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Sebelum diangkat menjadi ASN, mereka menerima gaji melalui dana BOS sebagai tenaga honorer. Setelah diangkat menjadi PPPK, otomatis tanggung jawab pembiayaan ada pada pemerintah daerah,” tegas Agung dalam rapat.
Ia menjelaskan, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 memang terdapat aturan yang melarang guru bersertifikasi menerima pembayaran dari Dana BOS. Namun, aturan tersebut kemudian direlaksasi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Dalam surat edaran itu, pemerintah pusat memberikan kelonggaran sementara kepada pemerintah daerah untuk menggunakan Dana BOSP dalam pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khusus untuk Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan karena banyak daerah, termasuk Kabupaten Batu Bara, dinilai belum memiliki kemampuan fiskal penuh untuk membayar gaji Guru PPPK Paruh Waktu melalui APBD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas sebelumnya di internal pemerintah daerah. Namun, keputusan akhir tetap menunggu arahan pimpinan daerah.
Menurut Sekda, saat ini Pemkab Batu Bara baru mampu mengalokasikan pembayaran gaji Januari dan Februari 2026, khusus bagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi.
“Kesimpulan sementara, kemampuan anggaran saat ini hanya bisa mengakomodasi guru yang belum menerima sertifikasi sesuai relaksasi penggunaan Dana BOSP,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan dari Ketua Komisi III DPRD Batu Bara. Agung menilai relaksasi Dana BOSP tidak secara spesifik membedakan guru sertifikasi dan non-sertifikasi.
“Dalam surat relaksasi disebutkan pembiayaan honor tenaga pendidik ASN maupun non-ASN. Jadi tidak ada alasan membedakan guru PPPK paruh waktu yang sudah sertifikasi maupun belum sertifikasi,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah segera mengkaji ulang kebijakan tersebut agar seluruh Guru PPPK Paruh Waktu dapat menerima haknya melalui APBD maupun mekanisme relaksasi Dana BOSP.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Batu Bara juga menyoroti lambannya penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, polemik gaji guru PPPK sudah berlangsung hampir satu bulan dan tidak boleh terus terjebak dalam perdebatan tafsir regulasi.
“Payung hukum sudah jelas. Bahkan Pemkab Batu Bara sudah harus menyurati Kementerian Pendidikan terkait penafsiran aturan itu dan sudah mendapat jawaban resmi dari kementerian. Jadi jangan lagi ada alasan menelaah terus,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabag Hukum Pemkab Batu Bara menyatakan pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengalokasian anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Namun, DPRD menilai pemerintah daerah tidak boleh membedakan status PPPK paruh waktu di setiap OPD, terlebih persoalan tersebut hanya terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Ayo serius memperhatikan guru. Mereka pilar pendidikan bangsa dan yang mencerdaskan anak-anak kita. Jangan sampai ditelantarkan,” ujar Agung.
Dalam rapat itu, Komisi III DPRD Batu Bara juga meminta Dinas Pendidikan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah agar pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu mulai Maret hingga Desember 2026 dapat menggunakan Dana BOSP sesuai relaksasi dari pemerintah pusat.
Saat Plt Kepala Dinas Pendidikan, Wali Wala Sagala kembali menyampaikan bahwa aturan Juknis Dana BOS melarang guru sertifikasi menerima pembayaran melalui Dana BOS, Ketua Komisi III kembali menegaskan bahwa aturan tersebut sudah direlaksasi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Agung bahkan membacakan poin penting surat persetujuan relaksasi dari kementerian yang menyatakan penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk pembiayaan honor guru ASN yang diangkat berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dapat disetujui dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Kabupaten Batu Bara.
Meski demikian, relaksasi tersebut hanya berlaku sementara selama Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, meminta seluruh pihak segera mencari solusi agar persoalan gaji Guru PPPK Paruh Waktu tidak semakin liar di tengah masyarakat.
“Pendidikan adalah amanah konstitusi. Pemerintah harus hadir mencari solusi. Kalau ada celah regulasi yang bisa dimanfaatkan demi kepentingan guru, maka gunakan itu sebagai jalan keluar,” tegasnya.
RDP tersebut akhirnya ditutup tanpa keputusan final terkait pembayaran penuh gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Batu Bara. Kondisi itu memicu kekecewaan para guru yang hadir dalam rapat.
Salah satu perwakilan Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu mengaku para guru kini berada dalam kondisi sulit akibat keterlambatan pembayaran gaji.
“Kami juga punya keluarga yang harus dinafkahi. Kami tetap mengajar setiap hari, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.
Kebuntuan RDP kedua ini dinilai dapat memicu gelombang aksi lanjutan dari para Guru PPPK Paruh Waktu apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil keputusan konkret terkait pembayaran hak mereka. (RGS)


















