Batu Bara – Ferari.co | Dugaan intimidasi terhadap guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Batu Bara mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batu Bara, Jumat (22/5/2026). Dalam forum tersebut, perwakilan guru mengaku adanya paksaan untuk membuat video klarifikasi terkait Forum PPPK Paruh Waktu.
Guru tersebut menyampaikan bahwa muncul tekanan dari kepala sekolah kepada para tenaga pendidik. Bahkan, diduga beredar ancaman bahwa kepala sekolah dapat dinonjobkan apabila ada guru yang mengikuti Forum PPPK Paruh Waktu namun menolak membuat video klarifikasi.
Sebelumnya, tim advokasi Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu, Rudy Harmoko SH, telah mempertanyakan dugaan intimidasi itu kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara. Namun hingga RDP berlangsung, klarifikasi resmi dari pihak dinas pendidikan belum juga diberikan.
Dalam rapat tersebut, seorang guru yang mewakili Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu mengaku Ketua Forum sempat meminta kepastian kepada Plh Sekretaris Dinas Pendidikan terkait dugaan adanya instruksi dari dinas pendidikan.
Menurut pengakuannya, Plh Sekretaris Dinas Pendidikan menyatakan bahwa tidak ada perintah resmi dari dinas terkait pembuatan video klarifikasi tersebut.
“Ketika ditanya, jawabannya tidak ada,” ujar guru tersebut.
Namun, ia mempertanyakan mengapa kepala sekolah justru marah dan memberikan tekanan kepada guru-guru yang enggan membuat video klarifikasi.
“Kalau memang tidak ada dari dinas, kenapa kepala sekolah penuh tekanan mengintervensi guru untuk membuat video itu? Sampai ada dugaan kepala sekolah akan dinonjobkan,” katanya.
Sorotan juga tertuju kepada Plt Kadisdik Batu Bara, Wali Wala Sagala. Dalam forum itu, ia terlihat lebih banyak diam ketika diminta memberikan kepastian oleh para guru.
Sikap diam tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan peserta rapat. Pasalnya, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan di Dinas Pendidikan Batu Bara, ia dinilai seharusnya mampu memberikan klarifikasi secara terbuka.
Selain dugaan intimidasi, para guru juga menyampaikan kondisi sulit yang mereka alami akibat belum menerima gaji. Suasana rapat pun berubah haru ketika seorang guru menceritakan nasib rekannya yang tinggal di rumah sekolah dan merasa ketakutan karena dipaksa membuat video klarifikasi.
Guru tersebut khawatir kehilangan tempat tinggal apabila menolak mengikuti arahan dari kepala sekolah.
“Dia bingung harus tinggal di mana kalau menolak membuat video klarifikasi itu,” ungkapnya.
Perwakilan guru juga menyampaikan bahwa tekanan yang mereka alami sudah sangat berat. Di satu sisi mereka tetap dituntut profesional mengajar di depan kelas, namun di sisi lain harus menghadapi persoalan ekonomi dan dugaan intimidasi.
“Kami dipaksa tersenyum di depan kelas, dipaksa profesional, tapi kami terluka. Kami sudah tidak bergaji, menghidupi keluarga susah. Mau isi bensin saja tidak bisa, tapi kami tetap dipaksa mengajar,” ujarnya.
Ia juga mengaku banyak guru kebingungan mencari biaya transportasi untuk pergi ke sekolah dengan jarak tempuh yang jauh.
“Kami kadang bingung mau berangkat sekolah bagaimana. Jalan kaki atau bagaimana, sementara uang untuk isi bensin saja tidak ada,” katanya.
Mendengar pengakuan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batu Bara menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh diwarnai intervensi maupun tekanan terhadap guru.
“Kita tidak boleh ada intervensi, apalagi di dunia pendidikan. Kita harus pastikan itu,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu tim Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu mencurigai dugaan intimidasi tersebut dilakukan secara terorganisir karena terjadi hampir di seluruh sekolah dalam satu kecamatan di Kabupaten Batu Bara.
“Kalau ini tidak terorganisir, tidak mungkin semua sekolah satu kecamatan diminta membuat video. Jadi pasti ada biangnya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Rudy Harmoko SH selaku tim advokasi Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu menilai dugaan intimidasi terhadap guru PPPK paruh waktu sudah tidak wajar. Ia meminta Bupati Batu Bara mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pejabat dinas pendidikan yang terlibat.
“Kalau memang ini perintah dari pihak yang punya wewenang di Dinas Pendidikan, saya minta Bupati pecat,” tegas Rudy.
Selain itu, Rudy menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia menilai dugaan intimidasi terhadap guru dapat melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin perlindungan profesi guru.
Usai rapat, Ferari.co mencoba mengonfirmasi langsung kepada Plt Kadisdik Batu Bara terkait dugaan intimidasi tersebut. Namun, ia memilih pergi dan menolak memberikan tanggapan.
“Udah lah, gak usah,” ucapnya singkat.
Kasus dugaan intimidasi guru PPPK paruh waktu ini menjadi perhatian serius publik di Kabupaten Batu Bara. Banyak pihak berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi atas persoalan gaji dan tekanan terhadap tenaga pendidik, bukan justru menambah beban psikologis mereka. (RGS)


















