Batu Bara – Ferari.co | Aktivitas pembangunan di kawasan depan RS Sapta Medika, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan setelah diduga menyebabkan sejumlah kecelakaan lalu lintas. Warga mengeluhkan tumpukan tanah dan pasir di badan jalan yang memicu debu serta membahayakan pengendara yang melintas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ferari.co, sedikitnya lima orang pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh pada, Rabu (3/6/2026). Salah satu insiden bahkan menyebabkan seorang pria pengendara sepeda motor Honda Revo ditabrak dari belakang setelah diduga pengendara di belakang menghindari gundukan tanah yang berada di badan jalan. Korban mengalami luka-luka dan mendapat penanganan medis secara gratis oleh pihak Rumah Sakit Sapta Medika.
Sejumlah saksi mata menyebut kecelakaan bermula ketika pengendara berusaha menghindari material tanah yang berada di sekitar lokasi pembangunan lalu menabrak pengendara Revo tersebut. Kondisi jalan yang berdebu dan terdapat material proyek dinilai mengurangi keselamatan pengguna jalan.
Untuk memperoleh penjelasan, Ferari.co telah mengonfirmasi Dudung yang disebut sebagai penanggung jawab pekerjaan di lokasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan terkait pertanyaan mengenai dugaan kecelakaan, asal material tanah dan pasir, maupun bentuk tanggung jawab terhadap para korban.
Saat ditanya mengenai siapa pemilik dan penanggung jawab proyek, juga tidak diperoleh keterangan lebih lanjut.
Sikap tersebut mendapat perhatian dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tanah Merah, Type Sukma Pernanda, S.Pd.I. Ia menyayangkan tidak adanya penjelasan terbuka dari pihak pelaksana pekerjaan.
“Kami berharap pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab atas kejadian yang terjadi. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain persoalan kecelakaan, warga sekitar juga mengeluhkan banyaknya tumpukan tanah yang menimbulkan debu saat kendaraan melintas. Kondisi itu dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Sementara itu, Direktur Utama RS Sapta Medika saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui terkait pekerjaan tersebut. Menurutnya, proyek yang sedang berlangsung bukan merupakan proyek milik rumah sakit.
“Itu bukan proyek rumah sakit. Kami tidak mengetahui pekerjaan tersebut karena bukan bagian dari kegiatan rumah sakit,” ujarnya.
Secara hukum, setiap pelaksana kegiatan konstruksi yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan wajib melakukan langkah pengamanan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pihak yang melakukan pekerjaan di ruang manfaat jalan untuk memasang rambu, alat pengaman, serta menjaga keselamatan lalu lintas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur kewajiban pelaksana pekerjaan untuk memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan lingkungan selama kegiatan konstruksi berlangsung.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembangunan tersebut serta langkah yang akan dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya. (RGS)

















