Deli Serdang – Ferari.co | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial LS (43), warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diamankan setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat lebih dari setengah kilogram.
Pengungkapan kasus narkoba di Deli Serdang ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menjelaskan bahwa warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar I Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran atau undercover buy sebelum akhirnya melakukan tindakan kepolisian terhadap LS.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, satu plastik asoy warna putih, serta satu paper bag warna cokelat putih yang berada di atas meja di depan pelaku.
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi awal. Dalam pemeriksaan tersebut, LS mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Ferry.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (RGS)

















