Batu Bara – Ferari.co | Gambaran kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara mulai tercoreng. Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) Kabupaten Batu Bara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Batu Bara dan Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Rabu (24/6/2026).
Dalam aksi tersebut, APDESU menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di UPTD SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Massa aksi yang dipimpin oleh M. Nurizat Hutabarat, S.H. terlebih dahulu menggelar aksi di Kantor Bupati Batu Bara. Dalam orasinya, Nurizat meminta Bupati Batu Bara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pendidikan di daerah tersebut.
Selain itu, APDESU meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan dan memastikan seluruh satuan pendidikan menjalankan PPDB sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga mendesak agar Kepala UPTD SD Negeri 01 Labuhan Ruku dievaluasi dan dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Tidak hanya itu, APDESU turut meminta Inspektorat Kabupaten Batu Bara melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Dana BOS.
Menurut Nurizat, Bupati Batu Bara juga perlu mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara karena dinilai memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan terhadap seluruh sekolah negeri di Batu Bara.
“Saya meminta Bupati Batu Bara untuk mengevaluasi Kadis Pendidikan yang dinilai tidak memiliki kompetensi sebagai kadis, karena dalam statemennya ia tidak sepenuhnya bertanggung jawab dan mengawasi kepala sekolah negeri di Batu Bara. Padahal, termasuk ketua panitia serta juga pengawas terkait pelaksanaan juknis PPDB Tahun 2025 hingga sekarang,” ujar Nurizat dalam orasinya.
Aspirasi tersebut diterima oleh Attar selaku Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan Sekretariat Kabupaten Batu Bara.
“Terima kasih telah menyampaikan informasi dan aspirasi kepada kami. Aspirasi adik-adik akan saya sampaikan kepada pimpinan,” ujar Attar di hadapan massa aksi.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Batu Bara, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Dalam aksi di Kejaksaan Negeri Batu Bara, APDESU mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS serta pelaksanaan PPDB di UPTD SD Negeri 01 Labuhan Ruku. Massa juga menyoroti adanya dugaan praktik jual beli PPDB jalur domisili pada jenjang sekolah dasar.
Massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 di sekolah tersebut.
Koordinator aksi APDESU, M. Nurizat Hutabarat, S.H., menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana BOS yang tidak transparan dan diduga banyak diselewengkan, mulai dari anggaran untuk menggaji guru honorer hingga pengadaan buku perpustakaan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap tahunnya.
Nurizat mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tim, buku-buku yang tercatat dalam pengadaan sejak tahun 2023 hingga 2025 tidak ditemukan di perpustakaan sekolah.
Selain itu, APDESU juga menyoroti pelaksanaan PPDB yang dinilai tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), belum berjalan secara transparan, hingga munculnya dugaan pungutan liar (pungli).
“Kami datang untuk meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara mengusut dugaan penyimpangan Dana BOS dan mengevaluasi pelaksanaan PPDB di SDN 01 Labuhan Ruku serta dugaan-dugaan lainnya. Kami berharap prosesnya dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujar Nurizat.
Dalam aksi tersebut, APDESU juga menyerahkan sejumlah poin laporan yang menjadi dasar tuntutan mereka.
Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berkaitan dengan:
1. Pelaksanaan PPDB jalur domisili dan mutasi Tahun 2023.
2. Pelaksanaan PPDB jalur domisili dan mutasi Tahun 2024.
3. Pelaksanaan PPDB jalur domisili dan mutasi Tahun 2025.
4. Pelaksanaan belanja Dana BOS Tahun 2023.
5. Pelaksanaan belanja Dana BOS Tahun 2024.
6. Pelaksanaan belanja Dana BOS Tahun 2025.
APDESU menyebut dugaan tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Desember Tahun 2023, Januari hingga Desember Tahun 2024, dan Januari hingga Desember Tahun 2025, dengan lokasi kejadian di lingkungan UPTD SD Negeri 01 Labuhan Ruku maupun tempat lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS dan pelaksanaan PPDB.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara, APDESU juga menguraikan hasil penelusuran data dari situs JAGA.ID milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memuat informasi pelaksanaan belanja barang dan jasa menggunakan Dana BOS di UPTD SD Negeri 01 Labuhan Ruku.
Untuk dugaan penyimpangan Dana BOS, APDESU mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.
Selain itu, APDESU juga menyinggung Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Sementara terkait dugaan praktik jual beli kursi pada jalur domisili PPDB/SPMB, APDESU meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur larangan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
APDESU menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu, Adam Malik, S.Sos. selaku koordinator aksi turut menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Menurut Adam, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Karena itu, pihaknya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang mereka sampaikan.
“Berangkat dari data, fakta dan investigasi oleh tim di SDN 01 Labuhan Ruku, pertama soal PPDB/SPMB rentang waktu 2023 hingga 2026 tidak sesuai dengan juknis jalur domisili, afirmasi dan mutasi. Kami menduga ada praktik jual beli jalur domisili antara panitia di lingkungan sekolah hingga panitia tingkat kabupaten, dalam hal ini panitia PPDB/SPMB tingkat Kabupaten. Bisa dikatakan bahwa KKN SPMB ini sifatnya massif, terstruktur dan sistematis. Dugaan awal ini terjadi hampir di seluruh SD dan SMP,” ujar Adam dalam orasinya.
Adam juga menyoroti fenomena wali murid yang setiap tahun tetap mendaftarkan anaknya ke sekolah di luar zona domisili.
“Fenomena wali murid mendaftarkan peserta didik di luar zona domisili PPDB/SPMB sudah berjalan dari tahun ke tahun. Menteri mengeluarkan zonasi, kepala daerah mengeluarkan zonasi agar mengurai data terpadu. Tapi kenapa tak pernah selesai ini masalah dan selalu ada, bahkan banyak wali murid tetap mendaftarkan anak-anaknya di luar zonasi,” katanya.
Lebih lanjut, Adam menilai praktik tersebut berdampak terhadap pemerataan kualitas pendidikan.
“Praktik ini apabila dibiarkan maka tidak akan ada pemerataan sarana dan prasarana pendidikan. Makanya tak heran kita mendengar dan melihat kesenjangan infrastruktur antar sekolah. Sebab, alokasi Dana BOS cenderung melihat kuantitatif peserta didik. Sedikit peserta maka berdampak kepada Dana BOS,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan massa aksi, salah satu perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Danil selaku Kasubsi Intelijen, menyatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut.
“Kami menerima dan membantu meng-support. Kami akan mempelajari juknis SPMB/PPDB dan akan menindaklanjutinya,” ujar Danil kepada massa aksi.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan orasi, perwakilan demonstran menyerahkan pernyataan sikap kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD SD Negeri 01 Labuhan Ruku belum memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan APDESU. Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah masih terus dilakukan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara juga belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemeriksaan yang disampaikan massa aksi.
APDESU menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas aspirasi yang mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa itu. (RGS)
















