Batu Bara – Ferari.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Wakil Bupati Syafrizal, SE., M.AP. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengatakan, penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Syafrizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batu Bara, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Syafrizal mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pihak yang telah berperan aktif selama proses pemeriksaan berlangsung. Pemerintah daerah berharap kualitas tata kelola keuangan terus meningkat sehingga opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Batu Bara sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RGS)
















