Batu Bara – Ferari.co | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERA Kabupaten Batu Bara bersama Satuan Mahasiswa (Satma) BAPERA menyampaikan pernyataan sikap sekaligus aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Polres Batu Bara, menyikapi beredarnya berbagai tuduhan terkait dugaan praktik negatif di lingkungan lapas.
Dalam aksi yang digelar pada Selasa (7/7/2026), DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara meminta Polres Batu Bara mengawal persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BAPERA menegaskan bahwa setiap dugaan maupun tuduhan terhadap Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
DPD BAPERA juga menyampaikan bahwa apabila tuduhan yang beredar nantinya tidak dapat dibuktikan dan diduga memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, pihaknya meminta Polres Batu Bara memanggil serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, BAPERA berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan tetap menghormati mekanisme dan proses hukum yang berlaku.
BAPERA menilai berbagai tuduhan yang beredar terhadap Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku hingga saat ini belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, organisasi tersebut mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Dalam pernyataan sikapnya, DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara juga menolak penyebaran informasi bohong atau hoaks yang dinilai berpotensi merusak citra lembaga pemasyarakatan, menciptakan keresahan di tengah masyarakat, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, BAPERA menyatakan dukungan penuh kepada Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dalam menjalankan fungsi pembinaan terhadap warga binaan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Satma BAPERA, M. Nurizat Hutabarat, SH, menegaskan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan ke ruang publik harus didasarkan pada bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami secara tegas menyatakan bahwa setiap tuduhan atau narasi negatif yang disampaikan terkait situasi di Lapas harus memiliki dasar bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Nurizat dalam orasinya.
Menurutnya, penyebaran informasi tanpa dasar bukti hanya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi mencoreng nama baik institusi negara yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Batu Bara agar lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar lebih bijak menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Kondusivitas daerah harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Nurizat menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan melalui penyebaran informasi yang belum dapat dibuktikan.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan aksi, Evi Chandra Sitorus, bersama jajaran DPD BAPERA mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Sebelumnya, sejumlah tuduhan sempat beredar terkait dugaan adanya praktik prostitusi, peredaran narkotika, hingga dugaan kekerasan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Namun, menurut DPD BAPERA, berbagai tuduhan tersebut hingga saat ini belum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Natal, membantah tuduhan yang beredar. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai adanya narkotika maupun praktik negatif lainnya tidak terbukti.
Menurut Natal, razia gabungan yang sebelumnya dilaksanakan bersama Polres Batu Bara juga tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam lapas.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Sebelumnya kami bersama Bapak Kapolres Batu Bara telah melakukan razia terhadap narkotika dan tidak ditemukan,” ujarnya.
Natal menjelaskan bahwa pihak lapas secara rutin melaksanakan pemeriksaan sesuai arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Benar, kami melakukan pemeriksaan rutin sesuai arahan Bapak Menteri, yaitu pemeriksaan sebanyak dua kali setiap minggu,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan rutin tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Aksi penyampaian pernyataan sikap oleh DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara dan Satma BAPERA berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.
Di akhir kegiatan, Nurizat berharap masyarakat tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas Kabupaten Batu Bara. Menurutnya, masih banyak persoalan yang lebih besar dan lebih mendesak yang membutuhkan perhatian serta penyelesaian bersama demi kemajuan daerah.
DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dalam menjalankan tugas pembinaan warga binaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung Polres Batu Bara dalam mengusut setiap laporan maupun dugaan pelanggaran secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RGS)
















