Batu Bara – Ferari.co | Penanganan korban dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas VII SMP di Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul perbedaan keterangan dari pejabat di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara mengenai pendampingan terhadap korban.
Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si., mendesak aparat penegak hukum segera memberikan keadilan kepada korban. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara, khususnya Dinas Sosial, segera mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan dan pendampingan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ferari.co mengonfirmasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara pada Rabu (29/7/2026) mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap korban.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Sosial menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan sekaligus bantuan kepada korban.
“Sudah pendampingan dan memberikan bantuan,” ujar Kepala Dinas Sosial kepada Ferari.co.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Bidang Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara saat dihubungi Ferari.co melalui sambungan telepon pada hari yang sama.
Kabid Perempuan dan Anak mengatakan hingga saat itu pihaknya belum memberikan bantuan maupun melakukan pendampingan kepada korban. Meski demikian, ia menyebutkan tim akan turun langsung ke rumah korban.
“Sampai saat ini belum ada pihak dari kami memberikan bantuan. Karena kami baru mengetahui kasus ini, besok kami akan langsung turun ke rumah korban,” ujarnya.
Untuk memperoleh konfirmasi tambahan, Ferari.co juga menghubungi kepala desa tempat korban tinggal.
Kepala desa membenarkan bahwa telah terjadi dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di wilayahnya. Ia juga menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Benar, korbannya masih SMP dan kasusnya sudah dilaporkan ke polisi,” katanya.
Saat ditanya mengenai pendampingan dari Dinas Sosial, kepala desa mengatakan hingga saat ini belum ada bantuan yang diberikan kepada korban. Namun, menurutnya, pihak Dinas Sosial telah menghubungi pemerintah desa dan berencana mendatangi rumah korban.
“Belum ada. Cuma mereka sudah menghubungi tadi, besok akan turun,” ujarnya.
Sebelumnya, Dr. Seto Mulyadi menegaskan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya membutuhkan proses hukum yang cepat terhadap pelaku, tetapi juga pendampingan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan hukum, serta jaminan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
“Dalam kejadian ini, psikologis dan mental anak telah hancur. Saya berharap pihak kepolisian segera memberikan keadilan kepada anak yang menjadi korban, dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, dapat memberikan respons yang tepat serta tidak tinggal diam dalam peristiwa ini,” tegas Dr. Seto.
Sementara itu, Polres Batu Bara masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku. Polisi menyatakan telah mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan terus mengembangkan penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak serta pemenuhan hak korban untuk memperoleh pendampingan dan pemulihan. Hingga berita ini diterbitkan, Ferari.co masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait realisasi pendampingan yang akan dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara terhadap korban.
Catatan redaksi: Dalam pemberitaan yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan seksual, identitas korban dirahasiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (RGS)

















