Batu Bara – Ferari.co | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara memberikan sejumlah catatan penting terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Salah satu poin utama yang disampaikan yakni penundaan pencatatan aset bergerak sebagai penyertaan modal daerah sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga profesional.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus BUMD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri yang mewakili Bupati Batu Bara, perwakilan Sekretariat DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Laporan Panitia Khusus disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus BUMD, Andriansyah, SH. Dalam laporannya dijelaskan bahwa hasil pembahasan telah mempertimbangkan Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6000/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang fasilitasi Ranperda Kabupaten Batu Bara.
Pansus DPRD Batu Bara secara tegas meminta agar penyertaan modal daerah berupa aset bergerak tidak dicatat sebagai bagian dari modal dasar PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) sebelum aset tersebut memperoleh nilai riil berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurut Pansus, ketentuan tersebut sejalan dengan matriks dari Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah berupa Barang Milik Daerah harus menggunakan hasil penilaian riil dari lembaga profesional.
Selain itu, Pansus juga merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang membidangi aset agar mengevaluasi sekaligus membatalkan proses serah terima aset bergerak yang telah dilakukan.
Pansus bahkan menyarankan Direktur BUMD untuk tidak menerima aset bergerak tersebut sebagai bagian dari penyertaan modal daerah sebelum proses penilaian oleh KJPP selesai dilaksanakan.
Di sisi lain, Pansus DPRD Batu Bara meminta OPD pengusul, Direksi BUMD, serta Bagian Hukum Setdakab Batu Bara segera melengkapi seluruh dokumen sebagaimana tercantum pada poin lima Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6000/2026.
Dokumen tersebut selanjutnya harus disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi ulang terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pansus memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada OPD pengusul, Direksi BUMD, dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut.
Setelah proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selesai, hasilnya akan dibahas kembali bersama Panitia Khusus sebelum dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Hasil pembahasan lanjutan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD dalam menentukan sikap terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya. (RGS)




















