Senin, Agustus 3, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

Temuan FORMATSU: Pengadaan Stiker Bansos Rp250 Juta di Batu Bara Diduga Tak Sesuai Kebutuhan

Ferari.co by Ferari.co
Juli 31, 2026
in Daerah
0
Temuan FORMATSU: Pengadaan Stiker Bansos Rp250 Juta di Batu Bara Diduga Tak Sesuai Kebutuhan
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) mengungkap temuan awal terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan stiker penanda bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026. Proyek yang diketahui bernilai Rp250 juta itu menjadi sorotan setelah jumlah stiker yang dicetak dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil di lapangan.

Koordinator Tim Pemantau/Audit FORMATSU, M. Nurizat Hutabarat, S.H., mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya menemukan adanya indikasi yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

Menurut Nurizat, berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Batu Bara diduga berada di bawah angka pencetakan stiker yang dilakukan oleh Dinas Sosial.

RelatedPosts

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Sementara itu, proyek pengadaan tersebut diketahui mencetak sekitar 50.000 lembar stiker sebagai penanda rumah penerima bantuan sosial.

“Temuan ini perlu mendapat perhatian serius. Kami melihat adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah stiker yang dicetak dengan kebutuhan riil di lapangan. Karena menggunakan anggaran daerah, seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nurizat kepada Ferari.co, Jumat (31/7/2026).

Ia menilai setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya penggelembungan volume pekerjaan, mark up, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya mark up atau pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil sehingga menimbulkan kerugian negara, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Karena itu, temuan ini perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan yang objektif,” tegas Nurizat.

FORMATSU menyebut temuan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Organisasi itu berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, FORMATSU mengaku masih terus mengumpulkan data pendukung untuk memastikan kesesuaian antara jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah stiker yang dicetak dalam proyek tersebut.

Nurizat menegaskan, apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, FORMATSU akan menyampaikan hasil temuannya kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ferari.co masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (RGS)

Tags: anggaran daerahBantuan SosialBatu BaraDinas Sosial Batu BaraDugaan PenyimpanganFerari.coFORMATSUKPMPengadaan Barang dan JasaStiker BansosSumatera Utaratransparansi anggaran
Previous Post

Lagi Salat Jumat, Pulang-Pulang Ban Motor Hilang! Aksi Maling di Masjid Desa Lalang Bikin Geger

Next Post

Baru Enam Bulan Memimpin, Dr Suyono Terima Buku tentang Kepemimpinan dan Prestasi SMAN 7 Medan

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Agustus 3, 2026
TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 2, 2026
FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Agustus 2, 2026
FORMATSU Desak Audit Pengadaan 50.000 Stiker Bansos Rp250 Juta, Dinsos Batu Bara Klaim Sudah Disalurkan

FORMATSU Desak Audit Pengadaan 50.000 Stiker Bansos Rp250 Juta, Dinsos Batu Bara Klaim Sudah Disalurkan

Agustus 2, 2026
Dankolakopsrem 121/ABW Tinjau Pos Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala, Perkuat Kesiapsiagaan di Perbatasan RI-Malaysia

Dankolakopsrem 121/ABW Tinjau Pos Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala, Perkuat Kesiapsiagaan di Perbatasan RI-Malaysia

Agustus 1, 2026
Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Panen 150 Kilogram Kangkung, Wujud Nyata Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Panen 150 Kilogram Kangkung, Wujud Nyata Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Agustus 1, 2026
Next Post
Baru Enam Bulan Memimpin, Dr Suyono Terima Buku tentang Kepemimpinan dan Prestasi SMAN 7 Medan

Baru Enam Bulan Memimpin, Dr Suyono Terima Buku tentang Kepemimpinan dan Prestasi SMAN 7 Medan

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

April 19, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Agustus 3, 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Agustus 2, 2026
TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 2, 2026
FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Agustus 2, 2026

Recent News

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Agustus 3, 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Agustus 2, 2026
TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 2, 2026
FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Agustus 2, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co