Rabu, September 30, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Hukum

Baginta Manihuruk Soroti Pernyataan BAP DPD RI soal Konflik Socfindo

Ferari.co by Ferari.co
September 28, 2026
in Hukum
0
Baginta Manihuruk Soroti Pernyataan BAP DPD RI soal Konflik Socfindo
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Medan – Ferari.co | Praktisi hukum Baginta Manihuruk, SH, MH, CRA, selaku Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara sekaligus seorang dosen, menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam menangani laporan terkait konflik lahan antara masyarakat Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, dan PT Socfindo.

Baginta menilai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap masyarakat maupun kelompok tani harus ditempatkan dalam koridor proses hukum. Menurutnya, aparat kepolisian memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan yang masuk dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Pernyataan Baginta tersebut muncul setelah Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, sebelumnya menyoroti langkah Polda Sumut yang memanggil warga Simpang Gambus berdasarkan laporan PT Socfindo. Penrad meminta agar proses hukum tidak menimbulkan kesan bahwa kepolisian berpihak kepada perusahaan.

RelatedPosts

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu di Pantai Labu

LBH GKI Sumut Perkuat Akses Keadilan Warga Binaan, MoU dan Penyuluhan Hukum di Lapas Tanjung

Pelaku Pembacokan Anggota BAPERA Diduga Dilepas, Tim Hukum Siapkan Laporan ke Propam

Penrad juga menyatakan bahwa konflik tersebut harus dilihat secara menyeluruh karena berkaitan dengan sejarah panjang sengketa penguasaan lahan. Ia menyebut adanya rekomendasi RDPU bersama Kementerian ATR/BPN agar lahan yang disengketakan berada dalam kondisi status quo selama proses penyelesaian berlangsung.

Selain itu, Penrad menyoroti dugaan adanya lahan yang berada di luar areal HGU PT Socfindo. Berdasarkan pemberitaan mengenai keterangannya, luas lahan yang menjadi perhatian dalam konflik tersebut disebut sekitar 600 hektare. Penrad mengatakan dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan data pertanahan, luas HGU, penggunaan lahan dan kewajiban perpajakan.

Bahkan, BAP DPD RI disebut akan meminta penjelasan Polda Sumut mengenai dasar pemanggilan warga serta penanganan laporan yang berkaitan dengan konflik tersebut.

Namun, Baginta Manihuruk memiliki pandangan berbeda mengenai pemanggilan masyarakat oleh kepolisian.

Menurutnya, pemanggilan tidak semestinya langsung dimaknai sebagai bentuk tekanan atau keberpihakan aparat kepada perusahaan. Ia menilai proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dilalui ketika terdapat laporan dan dugaan pelanggaran.

“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kami mendukung sepenuhnya langkah Polri, khususnya Polda Sumatera Utara,” ujar Baginta Manihuruk, SH, MH, CRA., Senin (28/9/2026).

Baginta menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk perlu diperiksa secara profesional. Menurutnya, kepolisian tidak mungkin melakukan pemanggilan tanpa adanya dasar laporan atau perkara yang sedang ditangani.

“Pastinya pemanggilan dan pemeriksaan kelompok tani berdasarkan laporan. Tidak mungkin dipanggil tanpa adanya delik aduan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sikap pihak yang merasa keberatan ketika dipanggil dan diperiksa oleh kepolisian.

“Kalau memang tidak salah, mengapa harus risih dengan pemanggilan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara?” ujar Baginta.

Menurut Baginta, pemanggilan dalam proses hukum tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah bersalah. Pemeriksaan justru menjadi ruang bagi setiap pihak untuk memberikan keterangan, bukti, maupun klarifikasi atas laporan yang sedang ditangani.

Karena itu, Baginta meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pemanggilan warga merupakan bentuk keberpihakan aparat kepada PT Socfindo.

Ia menilai persoalan hukum dan sengketa agraria harus dibedakan. Sengketa mengenai status atau penguasaan tanah dapat dibahas melalui mekanisme pertanahan dan hukum yang berlaku. Sementara itu, apabila terdapat laporan mengenai dugaan tindak pidana, kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Ada asap pasti ada api,” ujar Baginta.

Baginta juga menegaskan bahwa dukungannya kepada Polda Sumut bukan berarti mengabaikan persoalan agraria yang sedang dipersoalkan masyarakat. Menurutnya, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing dalam proses hukum.

Ia meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari satu sisi.

“Siapa pun yang melawan hukum harus ditindak sesuai ketentuan. Tidak ada yang kebal hukum, baik masyarakat maupun pihak perusahaan,” tegasnya.

Baginta menilai aparat kepolisian juga harus diberikan ruang untuk menjalankan proses penyelidikan dan pemeriksaan secara profesional berdasarkan laporan, bukti dan keterangan para pihak.

Di sisi lain, pernyataan Penrad sebelumnya menekankan agar proses penanganan perkara tetap objektif dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan. Penrad juga menyebut dugaan terkait penguasaan lahan di luar HGU dan persoalan perpajakan masih merupakan indikasi yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit lembaga berwenang.

Dengan demikian, terdapat dua aspek yang kini menjadi perhatian dalam konflik Simpang Gambus, yakni proses hukum atas laporan terhadap warga serta penyelesaian pokok sengketa agraria mengenai status dan penguasaan lahan.

Kedua persoalan tersebut tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen, data pertanahan, keterangan para pihak dan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Polda Sumatera Utara, PT Socfindo, masyarakat Simpang Gambus maupun pihak BAP DPD RI untuk menyampaikan data dan penjelasan masing-masing. (RGS)

Tags: Baginta ManihurukBAP DPD RIBatu BaraDPD FERARI SumutHukumKonflik AgrariaKonflik SocfindoPenrad SiagianPolda SumutPT SocfindoSengketa LahanSimpang GambusSumatera Utara
Previous Post

PLTA INALUM Sabet 8 Penghargaan ENSIA 2026, Inovasi Lingkungan Jadi Sorotan

Next Post

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu di Pantai Labu

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu di Pantai Labu

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu di Pantai Labu

September 28, 2026
LBH GKI Sumut Perkuat Akses Keadilan Warga Binaan, MoU dan Penyuluhan Hukum di Lapas Tanjung

LBH GKI Sumut Perkuat Akses Keadilan Warga Binaan, MoU dan Penyuluhan Hukum di Lapas Tanjung

September 7, 2026
Pelaku Pembacokan Anggota BAPERA Diduga Dilepas, Tim Hukum Siapkan Laporan ke Propam

Pelaku Pembacokan Anggota BAPERA Diduga Dilepas, Tim Hukum Siapkan Laporan ke Propam

September 3, 2026
Korban Bacok Saat Lerai Perkelahian, Polres Batu Bara Diminta Tindak Tegas Sesuai Hukum

Korban Bacok Saat Lerai Perkelahian, Polres Batu Bara Diminta Tindak Tegas Sesuai Hukum

September 3, 2026
Sat Reskrim Polres Batu Bara Kirim Hasil Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Kalapas Labuhan Ruku

Sat Reskrim Polres Batu Bara Kirim Hasil Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Kalapas Labuhan Ruku

Agustus 14, 2026
“Integritas Jangan Ditawar”, Ketum FERARI Tegaskan 17 Calon Advokat Angkatan XII Tak Boleh Pragmatis

“Integritas Jangan Ditawar”, Ketum FERARI Tegaskan 17 Calon Advokat Angkatan XII Tak Boleh Pragmatis

Agustus 11, 2026
Next Post
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu di Pantai Labu

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu di Pantai Labu

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Kecelakaan Maut di Simpang Dolok Batu Bara, Xpander Tabrak Belakang Truk Sawit, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan Maut di Simpang Dolok Batu Bara, Xpander Tabrak Belakang Truk Sawit, Satu Orang Meninggal

Agustus 5, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Tiga Tokoh Pendidikan Bahas Pembenahan SMK dan Pemanfaatan AI di Sumut

Tiga Tokoh Pendidikan Bahas Pembenahan SMK dan Pemanfaatan AI di Sumut

September 29, 2026
Baharkam Polri Perkuat Pengamanan Obvitnas PT Timah, Targetkan Standar SMP Kategori Gold

Baharkam Polri Perkuat Pengamanan Obvitnas PT Timah, Targetkan Standar SMP Kategori Gold

September 29, 2026
Dinas Pendidikan Batu Bara Tegaskan Asesmen Kepala Sekolah Gratis, Bantah Dugaan Pungutan Rp5 Juta-Rp10 Juta

Dinas Pendidikan Batu Bara Tegaskan Asesmen Kepala Sekolah Gratis, Bantah Dugaan Pungutan Rp5 Juta-Rp10 Juta

September 28, 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu di Pantai Labu

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu di Pantai Labu

September 28, 2026

Recent News

Tiga Tokoh Pendidikan Bahas Pembenahan SMK dan Pemanfaatan AI di Sumut

Tiga Tokoh Pendidikan Bahas Pembenahan SMK dan Pemanfaatan AI di Sumut

September 29, 2026
Baharkam Polri Perkuat Pengamanan Obvitnas PT Timah, Targetkan Standar SMP Kategori Gold

Baharkam Polri Perkuat Pengamanan Obvitnas PT Timah, Targetkan Standar SMP Kategori Gold

September 29, 2026
Dinas Pendidikan Batu Bara Tegaskan Asesmen Kepala Sekolah Gratis, Bantah Dugaan Pungutan Rp5 Juta-Rp10 Juta

Dinas Pendidikan Batu Bara Tegaskan Asesmen Kepala Sekolah Gratis, Bantah Dugaan Pungutan Rp5 Juta-Rp10 Juta

September 28, 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu di Pantai Labu

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Sabu di Pantai Labu

September 28, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co