Medan – Ferari.co | Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formatsu) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Sumatera Utara.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan ialah pembangunan venue di Sport Center Sumut, Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp3 miliar.
Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, S.H., menilai sejumlah indikasi dalam proyek tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan itu mencakup penggelembungan anggaran, persyaratan tender yang dinilai tidak wajar, hingga kualitas bangunan yang dipertanyakan.
Dikutip dari LDberita.id, Rudi menyampaikan bahwa tim investigasi gabungan disebut telah menemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah paket pengadaan terkait penyelenggaraan PON XXI.
Rudi menyoroti persyaratan tender yang mewajibkan kontraktor memiliki pengalaman menangani proyek dengan nilai minimal Rp40 miliar. Menurutnya, persyaratan tersebut berpotensi membatasi persaingan dan menggugurkan vendor yang lebih kecil.
Dalam pemberitaan tersebut, PT Duta Sumatera Perkasa disebut sebagai pemenang tender pembangunan venue di Sport Center Sumut. Rudi juga menduga adanya kesepakatan tidak semestinya antara pihak perusahaan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Dispora Sumut).
Namun, dugaan tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Selain persoalan tender, Formatsu turut menyoroti kondisi gapura yang disebut telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Kondisi itu dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara spesifikasi pekerjaan, penggunaan anggaran, dan hasil pembangunan.
Rudi menilai proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya menghasilkan bangunan yang memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis.
Formatsu meminta Kejagung dan KPK menelusuri penggunaan anggaran proyek PON XXI, termasuk proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Formatsu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Desakan tersebut juga dikaitkan dengan pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengenai persoalan koordinasi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana PON XXI, khususnya terkait pencairan bonus atlet dan pelatih.
Dalam laporan LDberita.id, Bobby disebut menyoroti koordinasi dengan Kepala Dispora Sumut, M. Mahfullah Pratama Daulay, dan Pj Sekda Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan.
Meski demikian, persoalan koordinasi pencairan bonus atlet perlu dibedakan dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan venue. Keterkaitan keduanya harus didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rudi menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran PON XXI tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen pengadaan, persyaratan tender, kontrak pekerjaan, hingga realisasi anggaran.
Formatsu juga mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait apabila ditemukan bukti awal yang cukup.
Bagi masyarakat Sumatera Utara, transparansi pengelolaan anggaran PON XXI menjadi hal penting karena dana tersebut bersumber dari anggaran publik dan ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan ajang olahraga nasional.
Meski demikian, dugaan korupsi tetap harus diuji melalui proses hukum. Penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti yang sah dan hasil pemeriksaan berwenang.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan proyek tersebut serta tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Ferari.co membuka ruang klarifikasi bagi Dispora Sumut, PT Duta Sumatera Perkasa, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang. (RGS)
















