Batu Bara – Ferari.co | Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme Kabupaten Batu Bara (PANGERAN Batu Bara) melaporkan sembilan dugaan pelanggaran dalam pembangunan dan pengelolaan RSUD H. OK Arya Zulkarnain ke Kejaksaan Negeri Batu Bara. Laporan tersebut menyoroti persoalan dokumen masterplan, perizinan bangunan, dokumen lingkungan, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, hingga dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Ketua PANGERAN Batu Bara, Muhammad Nurizat Hutabarat, S.H., menyerahkan laporan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Batu Bara pada Senin (12/10/2026).
Dalam laporannya, PANGERAN Batu Bara menyoroti nomenklatur anggaran dalam Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026. Anggaran itu mencantumkan pengadaan jasa pembuatan dokumen adendum masterplan RSUD H. OK Arya Zulkarnain serta penyusunan sejumlah dokumen teknis lingkungan.
Menurut Muhammad Nurizat, pencantuman anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perencanaan dan lingkungan yang digunakan dalam pembangunan RSUD pada tahun-tahun sebelumnya.
PANGERAN Batu Bara meminta Kejari Batu Bara menelusuri persoalan tersebut, termasuk penggunaan DAK Fisik untuk pembangunan rumah sakit pada periode 2017–2026.
PANGERAN Batu Bara menyampaikan sembilan poin dugaan pelanggaran yang menurut organisasi tersebut perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.
1. Dugaan Persoalan Izin Operasional Rumah Sakit
PANGERAN Batu Bara mempertanyakan kesesuaian izin operasional RSUD H. OK Arya Zulkarnain dengan persyaratan perizinan rumah sakit yang berlaku. Organisasi tersebut menyoroti keterkaitan dokumen masterplan dengan pemenuhan persyaratan penyelenggaraan rumah sakit.
Poin ini memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan persyaratan yang berlaku pada setiap periode. Pengadaan atau pembaruan masterplan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa izin operasional sebelumnya tidak sah.
2. Dugaan Ketidaklengkapan Dokumen Lingkungan
Poin kedua berkaitan dengan persetujuan lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi, serta rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis.
PANGERAN Batu Bara mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah tersedia dan memenuhi ketentuan selama RSUD beroperasi.
Persoalan ini dinilai perlu ditelusuri karena kegiatan rumah sakit menghasilkan limbah medis yang membutuhkan pengelolaan sesuai ketentuan lingkungan hidup. Namun, status kepatuhan RSUD harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
3. Dugaan Ketidaksesuaian Perizinan Bangunan
PANGERAN Batu Bara juga menyoroti kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan RSUD yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah setiap bangunan telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan atau ketiadaan dokumen tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap masing-masing bangunan. Konsekuensi hukum tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan mengenai dokumen masterplan atau lingkungan.
4. Dugaan Persoalan Tata Kelola BLUD
Poin keempat menyangkut tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. OK Arya Zulkarnain.
PANGERAN Batu Bara mempertanyakan apakah pengelolaan kelembagaan dan keuangan BLUD telah memenuhi ketentuan yang berlaku, khususnya jika ditemukan persoalan dalam perizinan atau dokumen pendukung rumah sakit.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administratif, kelemahan tata kelola, atau persoalan lain yang memiliki konsekuensi hukum.
5. Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan DAK Fisik
PANGERAN Batu Bara meminta penelusuran penggunaan DAK Fisik untuk pembangunan RSUD selama periode 2017–2026.
Organisasi tersebut mempertanyakan kesesuaian perencanaan, persyaratan teknis, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban anggaran dengan petunjuk teknis pada masing-masing tahun anggaran.
PANGERAN Batu Bara juga meminta agar potensi kerugian negara, apabila ditemukan, dihitung melalui pemeriksaan yang berwenang. Pengembalian anggaran tidak dapat disimpulkan otomatis tanpa penetapan dasar dan kewajiban hukum yang sesuai.
6. Dugaan Persoalan Perencanaan APBD
Poin keenam berkaitan dengan perencanaan APBD dan P-APBD Kabupaten Batu Bara, terutama penganggaran pembangunan serta penyusunan dokumen pendukung RSUD.
PANGERAN Batu Bara mempertanyakan apakah perencanaan anggaran telah didukung dokumen yang dipersyaratkan dan disusun sesuai ketentuan perencanaan pembangunan daerah serta pengelolaan keuangan negara.
Untuk memastikan persoalan ini, aparat penegak hukum perlu menelusuri dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan terkait.
7. Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
PANGERAN Batu Bara turut menyoroti dugaan rangkap jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan jasa penyusunan dokumen masterplan dan lingkungan.
Organisasi tersebut meminta pemeriksaan terhadap penetapan pejabat pengadaan, pembagian kewenangan, proses pemilihan penyedia, serta pelaksanaan kontrak.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penugasan dan proses pengadaan telah sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk ketentuan mengenai konflik kepentingan. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
8. Dugaan Persoalan Kerja Sama BPJS Kesehatan dan Klaim JKN
Poin kedelapan berkaitan dengan status kerja sama RSUD dengan BPJS Kesehatan serta kelengkapan persyaratan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
PANGERAN Batu Bara mempertanyakan apakah dokumen perizinan dan persyaratan kerja sama telah dipenuhi selama periode yang dipersoalkan.
Organisasi tersebut juga meminta penelusuran terhadap klaim pelayanan kesehatan yang diajukan RSUD apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian persyaratan.
Namun, dugaan persoalan perizinan tidak otomatis membatalkan seluruh perjanjian kerja sama atau mewajibkan pengembalian semua klaim BPJS. Hal tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan kerja sama, fakta pelayanan, hasil pemeriksaan, dan dasar hukum yang berlaku.
9. Dugaan Tindak Pidana Korupsi
PANGERAN Batu Bara menduga rangkaian persoalan tersebut perlu diperiksa dari perspektif tindak pidana korupsi, khususnya apabila ditemukan bukti perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana.
Organisasi tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
PANGERAN Batu Bara meminta Kejari Batu Bara menelusuri dokumen anggaran, proses pengadaan, perizinan, dan pelaksanaan pembangunan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana serta kerugian negara.
Penetapan adanya tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Menurut PANGERAN Batu Bara, salah satu dasar laporan adalah nomenklatur dalam P-APBD 2026 yang memuat anggaran pembuatan dokumen adendum masterplan serta penyusunan dokumen teknis lingkungan RSUD.
Muhammad Nurizat menilai keberadaan anggaran tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui riwayat dokumen perencanaan dan lingkungan rumah sakit.
Meski demikian, penganggaran dokumen pada 2026 belum membuktikan bahwa dokumen sebelumnya tidak pernah tersedia. Pemeriksaan perlu mencakup dokumen terdahulu, perubahan dokumen, persyaratan setiap tahun anggaran, dan status perizinan masing-masing bangunan.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media online Ferari.co telah meminta konfirmasi kepada Plt Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain, dr. Yufly Yanza, M.K.M. pada Selasa (27/10/2026).
Redaksi meminta penjelasan mengenai status dokumen masterplan dan lingkungan, kelengkapan perencanaan pembangunan yang menggunakan DAK Fisik, serta perizinan bangunan rumah sakit.
Ferari.co juga meminta klarifikasi terkait status Pertek Emisi, rincian teknis pengelolaan limbah B3 medis, serta dugaan rangkap jabatan Plt. Direktur RSUD sebagai PPK dalam pengadaan jasa penyusunan dokumen tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun pada Selasa (27/10/2026), Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Direktur RSUD dan pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, serta dokumen pendukung terkait persoalan yang dilaporkan PANGERAN Batu Bara.
PANGERAN Batu Bara meminta Kejari Batu Bara menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi tersebut mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta penelusuran penggunaan DAK Fisik untuk pembangunan RSUD pada periode 2017–2026.
PANGERAN Batu Bara juga meminta agar setiap indikasi pelanggaran, potensi kerugian negara, dan persoalan administrasi diuji berdasarkan dokumen serta alat bukti yang sah.
Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian perencanaan, pembangunan, pengadaan, dan pengelolaan RSUD H. OK Arya Zulkarnain dengan ketentuan yang berlaku.
Ferari.co akan mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut dan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. (RGS)

















