Deli Serdang – Ferari.co | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sore tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48).
Dari lokasi, petugas menyita 12 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 31,60 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah serta satu plastik transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Ferry Kusnadi, Sabtu (26/9/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang tiba di lokasi. Petugas kemudian mendapati dua pria sedang mengendarai sepeda motor di lokasi yang dimaksud.
Polisi selanjutnya melakukan tindakan kepolisian terhadap kedua pria tersebut. Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi 12 plastik klip transparan berukuran kecil.
Plastik klip tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
“Pada saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong. Barang bukti tersebut ditemukan pada pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang. Keduanya menjalani proses hukum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan penyidikan. Pemeriksaan meliputi saksi-saksi dan kedua terduga pelaku.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.
Selain itu, polisi masih mengembangkan asal barang bukti dan dugaan jaringan berdasarkan keterangan terduga pelaku serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam kasus tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RGS)




















