Tebing Tinggi— Ferari.co | Polres Tebing Tinggi kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus sabu. Seorang residivis berinisial LHS (32), warga Dolok Masihul Kabupaten Sergai, ditangkap Sat Resnarkoba bersama barang bukti sabu seberat 95 gram.
Penangkapan berlangsung pada Senin sore, (17/11/2025) di Jalan Hj. Fatimah, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir. Informasi awal datang dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.
Menerima laporan itu, tim Opsnal langsung diterjunkan. Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Upaya penindakan dilakukan dan penggeledahan menemukan enam plastik klip transparan berisi sabu dengan total 95 gram.

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Diketahui LHS merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya melakukan hal kejahatan dengan kasus yang sama.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Tebing Tinggi.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Kami bergerak cepat, menemukan 95 gram sabu, dan menangkap pelaku yang ternyata residivis. Komitmen kami jelas: setiap bentuk peredaran narkotika di Tebing Tinggi akan kami tindak tanpa kompromi,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.(RGS)


















