Medan – Ferari.co | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pelabuhan Internasional Pelindo Kuala Tanjung, Sumatera Utara, menuai sorotan serius. Insiden ini dinilai mencoreng citra daerah wisata Indonesia di mata nasional hingga kancah internasional, terlebih karena melibatkan wisatawan asing.
Lembaga Forum Masyarakat Daerah Sumatera Utara (FORMATSU) secara resmi mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. agar memerintahkan tindakan tegas atas dugaan pungli yang terjadi pada Sabtu, (10/1/2026).
Pada saat itu, Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung tengah menerima kunjungan kapal pesiar pariwisata dari luar negeri asal Singapura. Namun, momen strategis tersebut justru diduga dinodai oleh oknum yang melakukan penghadangan dan meminta sejumlah uang kepada wisatawan.
FORMATSU mengutip pemberitaan media @medankabar yang menyebutkan adanya dugaan permintaan uang dengan nilai fantastis, berkisar Rp15 juta hingga Rp150 juta. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memalukan dan merusak wajah pariwisata Indonesia.
“Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ini mencederai kepercayaan wisatawan asing dan memperburuk citra Indonesia sebagai negara tujuan wisata,” tegas Ketua Umum FORMATSU, Rudy Harmoko, SH kepada Ferari.co Minggu (11/1/2026).
FORMATSU menilai penindakan tegas harus segera dilakukan, termasuk penertiban hingga penangkapan oknum yang terlibat. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperkuat premanisme di kawasan strategis nasional.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Pasal 368 KUHP mengatur pemerasan dengan kekerasan atau ancaman. Pasal 170 KUHP menjerat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Sementara itu, Pasal 335 KUHP mengatur pemaksaan atau ancaman terhadap orang lain. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
FORMATSU menegaskan, tidak boleh ada celah bagi pihak mana pun yang merusak citra negara di mata wisatawan asing. Apalagi, Pelabuhan Kwala Tanjung merupakan salah satu pintu masuk internasional yang menjadi etalase Indonesia di hadapan dunia.
“Jika ingin pariwisata tumbuh dan dipercaya, maka praktik premanisme harus diberantas sampai ke akar. Penegakan hukum harus tegas dan terbuka,” pungkas Rudy Harmoko.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan, Gubernur Sumatera Utara, serta Kapolda Sumatera Utara, sebagai bentuk dorongan agar penanganan dilakukan secara serius dan menyeluruh. (RGS)
















