Batu Bara – Ferari.co | Penggunaan anggaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-XVII Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 menjadi sorotan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Batu Bara di Hotel Grand Malaka, Kecamatan Tanjung Tiram, diduga mengalami pembengkakan anggaran hingga memunculkan indikasi mark up dan potensi korupsi.
Saat dikonfirmasi oleh Ferari.co melalui pesan WhatsApp terkait dugaan mark up anggaran MTQ Kabupaten Batu Bara Tahun 2024, Kabag Kesra Setdakab Kabupaten Batu Bara tidak memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim pada Kamis (5/2/2026) terpantau telah terkirim, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Sikap tidak responsif tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap transparansi penggunaan anggaran MTQ Batu Bara 2024. Ferari.co tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan informasi dan komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional.
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Ferari.co, kegiatan MTQ Batu Bara tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp1,4 miliar. Namun, pelaksanaan kegiatan dinilai berlangsung sederhana, baik dari sisi tempat, sistem pelaksanaan, maupun hadiah yang diberikan kepada peserta. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa nilai anggaran yang digunakan tidak sebanding dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang mencatat pencairan dana sebesar Rp622.500.000 pada 6 Maret 2024. Dana tersebut dicairkan dengan jenis belanja Tambahan Uang (TU) untuk kegiatan Penyelenggaraan MTQ Ke-XVII Tingkat Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tumpang tindih anggaran dalam kegiatan yang sama.
Lebih lanjut, dugaan tumpang tindih anggaran MTQ Batu Bara ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Praktik tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, belanja tanpa kegiatan yang sah, serta kerugian keuangan daerah. Bahkan, indikasi mark up anggaran dan penyalahgunaan jabatan juga menjadi perhatian serius dalam kasus ini.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Atas dasar temuan tersebut, Ferari.co mendesak Kapolres Batu Bara untuk segera memanggil dan memeriksa Kabag Kesra Pemkab Batu Bara serta pihak-pihak terkait. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran MTQ Batu Bara 2024.
Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut dugaan mark up anggaran MTQ Batu Bara secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi anggaran MTQ Batu Bara ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. (RGS)
















