BATU BARA – Ferari.co | Kasus korupsi realisasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terus bergulir dan memicu desakan publik. Setelah Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan tiga tersangka, kini muncul tuntutan agar pejabat teknis kegiatan juga segera ditangkap dan diadili.
Forum Masyarakat Daerah Sumatra Utara (FORMADSU) secara tegas meminta Ketua Majelis Hakim dalam sidang korupsi anggaran BTT Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Tujuannya, memperluas penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1.158.081.211 tersebut.
Proses hukum tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan, Wahid Khusyairi, serta dua rekanan kegiatan. Mereka menegaskan, pejabat yang bertanggung jawab secara administratif dan teknis juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dilakukan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri Batubara. Tersangka pertama, mantan Kepala Dinas Kesehatan Wahid Khusyairi, ditetapkan pada Kamis, (17/7/20205).
Kemudian penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni CS selaku Direktur CV Widya Winda dan IS sebagai perwakilan sejumlah perusahaan rekanan, setelah hasil penyidikan dan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) mengungkap kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211 dalam realisasi anggaran BTT tahun 2022 di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Desak Penetapan Tersangka Baru
Ketua Forum Masyarakat Daerah Sumatra Utara, Rudy Harmoko SH secara khusus meminta majelis hakim memerintahkan JPU menetapkan Elvandri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka. Menurutnya, PPK memiliki kewenangan penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan anggaran BTT Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, FORMADSU juga mendesak agar Dr Deni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) segera ditetapkan sebagai tersangka. PPTK dinilai memiliki peran langsung dalam pelaksanaan kegiatan yang kini menjadi objek perkara korupsi.
“Majelis hakim harus memerintahkan JPU untuk mengembangkan perkara ini. PPK dan PPTK merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab teknis dan administratif. Mereka tidak boleh luput dari proses hukum,” tegasnya kepada Ferari.co, Senin (16/2/2026).
Peran Strategis PPK dan PPTK Jadi Sorotan
Kasus korupsi BTT Dinkes Batu Bara sendiri terjadi pada 2022, saat anggaran digunakan untuk kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan rekanan.
Hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) memastikan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar. Penyidik menduga terjadi praktik korupsi yang melibatkan pejabat internal dan pihak rekanan.
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, PPK dan PPTK memiliki peran strategis. PPK bertanggung jawab atas kontrak dan pengendalian kegiatan. Sementara itu, PPTK bertugas memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan hukum.
Karena itu, FORMADSU menilai penetapan tersangka harus dilakukan secara menyeluruh. Mereka menegaskan, pemberantasan korupsi BTT Dinkes Batu Bara harus menyasar semua pihak yang terlibat, bukan hanya pelaksana di lapangan.
Publik Tunggu Ketegasan Penegak Hukum
Kasus korupsi BTT Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Batu Bara dan Sumatera Utara. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.
FORMADSU menegaskan, mereka akan terus mengawal proses hukum hingga semua pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.
Desakan ini menambah tekanan terhadap penegak hukum agar mengusut tuntas korupsi BTT Dinkes Batu Bara. Publik kini menunggu langkah lanjutan JPU dan putusan majelis hakim dalam sidang yang sedang berlangsung. (RGS)
















