Batu Bara – Ferari.co | Dugaan praktik kolusi dan korupsi (KKN) dalam pelaksanaan reses tahap pertama DPRD Kabupaten Batu Bara tahun 2026 semakin menguat. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan adanya mekanisme pembayaran kegiatan yang diduga tidak melalui sistem keuangan resmi pemerintah daerah.
Berdasarkan penelusuran Ferari.co, anggaran reses DPRD seharusnya bersumber dari APBD dan dikelola oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme administrasi yang ketat. Proses pencairan dana wajib melalui dokumen pelaksanaan anggaran, surat perintah membayar, hingga pencairan resmi melalui rekening pemerintah daerah.
Namun, sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pembayaran kepada pihak ketiga diduga tidak berjalan sesuai mekanisme tersebut. Dana disebut-sebut mengalir langsung kepada oknum anggota DPRD melalui staf pendamping, tanpa melalui prosedur administrasi resmi.
Jika informasi ini terbukti, maka pola tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa pihak ketiga yang tercantum dalam dokumen kegiatan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Apabila benar terjadi, kondisi ini dapat mengarah pada indikasi kegiatan fiktif atau mark-up anggaran.
Dalam praktik audit keuangan daerah, ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan pencairan anggaran sering menjadi temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Ketidakterbukaan mekanisme pembayaran juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.
Selain mekanisme pembayaran, jumlah peserta reses yang diduga berada di bawah 100 orang juga menjadi perhatian. Dengan alokasi anggaran mencapai Rp13 juta per anggota DPRD, tingkat kehadiran yang minim dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dicairkan.
Apabila realisasi kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan dan jumlah peserta yang hadir, maka sisa anggaran yang tidak digunakan seharusnya dikembalikan ke kas daerah dan dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Secara kewajaran administrasi, penggunaan anggaran sebesar itu semestinya didukung kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal.
Menanggapi hal ini, aktivis sekaligus tokoh pemuda Batu Bara, Yudi Pratama, mendesak agar seluruh pihak terkait memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Ia menegaskan bahwa dana reses merupakan uang rakyat yang harus digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Reses itu kegiatan resmi yang dibiayai oleh APBD, bukan kegiatan pribadi. Jika benar ada mekanisme pembayaran yang tidak sesuai aturan atau kegiatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada kesan bahwa anggaran publik digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Yudi Pratama kepada Ferari.co, Rabu (18/2/2026).
Ia juga meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa eksternal untuk turun melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat dan pemuda tentu menginginkan transparansi. Jika semua sudah sesuai aturan, maka tunjukkan dokumen dan realisasi kegiatannya. Namun jika ada penyimpangan, maka harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ferari.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara dan pimpinan DPRD guna memperoleh klarifikasi resmi terkait mekanisme pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan reses tersebut.
Transparansi menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Jika tidak ada penjelasan terbuka dari pihak terkait, maka dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan spekulasi lebih luas di tengah masyarakat. Ferari.co akan terus menelusuri informasi ini secara mendalam dan menyajikan fakta berdasarkan data yang terverifikasi. (RGS)
















