Batu Bara – Ferari.co | Penetapan calon Ketua Umum (Ketum) KBPP Polri melalui SK Nomor 003/Munas VI KBPP Polri/IV/2026 menuai sorotan. Unsur pendiri KBPP Polri dari Sumatera Utara menilai keputusan tersebut diduga cacat hukum karena tidak memiliki dasar yang jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pernyataan ini disampaikan oleh Syaiful Syafri, yang juga menjabat sebagai Ketua KBPP Polri Sumut periode 2014–2019. Ia menegaskan bahwa penetapan Evita Nursanti sebagai calon tunggal tidak diatur dalam ketentuan organisasi.
Menurut Syaiful, Pasal 17 ayat (1) AD serta Pasal 44 dan 45 ART KBPP Polri tidak memuat ketentuan mengenai batas waktu pendaftaran calon selama 10 hari. Selain itu, ia menilai penetapan calon dilakukan sebelum laporan pertanggungjawaban Ketua Umum periode 2021–2026 disampaikan dan disetujui dalam Sidang Pleno Munas VI.
“Jika pertanggungjawaban tidak diterima peserta Munas, maka status calon tunggal ini patut dipertanyakan. Penetapan ini diduga cacat hukum,” tegasnya, Sabtu (25/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful kepada awak media usai kegiatan penyerahan naskah buku kepemimpinan ke UMSU Press bersama Toto Widyanto dari Kantor Hukum Legal Guardian, Sabtu (25/4/2026).
Toto Widyanto turut menguatkan pandangan tersebut. Ia menilai SK penetapan calon Ketum KBPP Polri berpotensi melanggar prinsip administrasi organisasi. Menurutnya, proses penetapan harus mengacu secara ketat pada AD/ART agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Syaiful mengungkapkan bahwa hasil diskusinya dengan Toto menunjukkan adanya dugaan kesalahan pemahaman panitia Munas VI terhadap aturan organisasi. Ia menyebut panitia terkesan memaksakan penetapan calon tunggal dengan merujuk pasal yang tidak relevan.
“Silakan dicek, tidak ada dalam pasal tersebut yang mengatur pendaftaran maupun penetapan calon Ketua Umum sebelum Munas dilaksanakan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Syaiful meminta perhatian Listyo Sigit Prabowo selaku pembina organisasi. Ia berharap pelaksanaan Munas VI dapat ditunda atau setidaknya penetapan calon dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban Ketua Umum dibahas dalam sidang pleno.
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya peran KBPP Polri dalam merespons berbagai isu yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait citra institusi Polri. Ia menilai organisasi seharusnya aktif memberikan penjelasan kepada publik, bukan justru diam.
Syaiful menambahkan, seluruh jajaran pimpinan daerah hingga sektor di Indonesia merindukan kegiatan organisasi yang aktif seperti pada masa kepemimpinan Bimo Suryono. Saat itu, konsolidasi, kegiatan nasional, hingga program peningkatan SDM dinilai berjalan optimal.
“Ke depan, kami berharap kepengurusan periode 2026–2031 benar-benar mampu membawa aspirasi anggota dan berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas,” tutupnya. (RGS)


















