Batu Bara – Ferari.co | Nasib ratusan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan tajam. Selama empat bulan, sejak Januari hingga April 2026, mereka belum menerima gaji. Kondisi ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batu Bara, Selasa (5/5/2026), yang berlangsung panas, penuh tekanan, dan sarat kritik terhadap pemerintah daerah.
RDP tersebut dihadiri Ketua dan anggota Komisi III DPRD, Forum PPPK Batu Bara, para guru, perwakilan Dinas Pendidikan, hingga tim advokasi. Namun, ketidakhadiran pihak penting seperti TAPD dan BKAD langsung memicu kekecewaan. DPRD menilai absennya pengambil kebijakan anggaran sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani persoalan mendasar yang menyangkut hak hidup tenaga pendidik.
Sejak awal rapat, Ketua Forum PPPK Batu Bara mempertanyakan alasan keterlambatan gaji. Ia menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu belum menerima hak mereka sejak Januari. Pertanyaan ini kemudian membuka diskusi panjang yang menyingkap persoalan regulasi, anggaran, hingga lemahnya koordinasi antarinstansi.
Pihak Dinas Pendidikan melalui Plt Sekretaris menjelaskan bahwa gaji Januari dan Februari belum dibayarkan karena masih menunggu persetujuan TAPD untuk pencairan melalui APBD. Sementara itu, gaji Maret hingga Desember direncanakan menggunakan dana BOS, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 serta surat edaran relaksasi.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Regulasi melarang pembayaran guru bersertifikasi melalui dana BOS. Akibatnya, ratusan guru PPPK yang sudah bersertifikasi tidak memiliki jalur pembayaran yang jelas.
Data yang diungkap dalam rapat menyebutkan, terdapat sekitar 628 guru PPPK paruh waktu bersertifikasi yang belum menerima gaji. Sementara itu, sekitar 278 guru non-sertifikasi dan tenaga kependidikan dapat dibayarkan melalui dana BOS, dengan total anggaran sekitar Rp284 juta per bulan.
Kondisi ini dinilai sangat tidak adil. Guru bersertifikasi justru menjadi kelompok paling terdampak. Mereka tidak bisa menerima gaji dari BOS, sementara anggaran APBD juga belum terealisasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Batu Bara menyampaikan kritik keras. Ia menilai Dinas Pendidikan lamban, tidak responsif, dan gagal menjalankan fungsi sebagai leading sector.
“Jangan sampai persoalan ini berujung pada tuntutan hukum. Ini hak hidup orang. Kalau tidak ada komunikasi yang jelas, wajar jika guru kecewa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya komunikasi kepada guru dan kepala sekolah.
“Kalau memang ada perubahan regulasi, sampaikan. Jangan sampai guru tidak tahu. Ini yang membuat situasi semakin kacau,” lanjutnya.
Tim advokasi guru, Rudi Harmoko S.H, bahkan menyebut keterlambatan pembayaran gaji sebagai bentuk kezaliman. Ia menegaskan bahwa menunda upah tanpa alasan yang jelas merupakan pelanggaran moral.
“Menunda upah tanpa alasan yang jelas adalah pelanggaran moral. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut kemanusiaan,” ujarnya.
Kritik juga datang dari penasihat forum P3K, Rafiq. Ia menilai persoalan ini dipicu ketidakjelasan kebijakan dan lemahnya perencanaan, serta adanya dugaan tumpang tindih data antara pusat dan daerah.
Lebih jauh, DPRD mengungkap fakta penting bahwa anggaran gaji guru PPPK sebenarnya telah dialokasikan dalam KUA-PPAS 2025. Namun, anggaran tersebut diduga mengalami pergeseran tanpa pembahasan bersama legislatif.
Temuan ini memicu kecurigaan serius. DPRD bahkan menyebut adanya potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola anggaran.
“Ini bukan sekadar keterlambatan. Kalau anggaran sudah ada lalu digeser tanpa persetujuan, itu masalah serius,” ujar salah satu anggota dewan.
Dalam forum tersebut, DPRD juga mendorong solusi konkret. Gaji guru PPPK, khususnya yang bersertifikasi, diminta untuk dianggarkan melalui APBD dengan estimasi kebutuhan mencapai Rp3,7 miliar hingga Rp8 miliar per tahun.
Selain itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan segera menyusun data valid seluruh guru PPPK, baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi, agar kebijakan tidak terus salah sasaran.
Di sisi lain, para guru menyampaikan kondisi yang memprihatinkan. Mereka mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, bahkan terpaksa berutang.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kami bekerja, kami mengajar, tapi tidak digaji. Sampai kapan kami harus menunggu?” ujar salah satu guru.
Lebih tragis, dalam forum tersebut disebutkan ada guru yang meninggal dunia dalam kondisi sakit dan belum menerima gaji. Fakta ini mempertegas dampak nyata dari keterlambatan yang terjadi.
Situasi ini juga berpotensi mengganggu proses belajar mengajar. DPRD mengingatkan bahwa jika masalah tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin akan terjadi aksi mogok kerja yang berdampak pada ribuan siswa.
Menutup rapat, Komisi III DPRD Batu Bara berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas. DPRD akan berkoordinasi dengan TAPD dan pemerintah daerah untuk memastikan pembayaran gaji guru PPPK segera direalisasikan.
RDP tersebut menghasilkan sejumlah poin penting, antara lain percepatan pembayaran gaji Januari–Februari melalui APBD, evaluasi penggunaan dana BOS, serta penyusunan regulasi yang lebih jelas dan berpihak kepada guru.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor pendidikan tidak boleh diabaikan. Guru adalah pilar utama pembangunan. Ketika hak mereka terabaikan, maka masa depan pendidikan ikut terancam.
Krisis gaji guru PPPK paruh waktu di Batu Bara bukan sekadar persoalan administrasi atau perubahan regulasi. Kasus ini membuka tabir lemahnya tata kelola pemerintahan, buruknya perencanaan anggaran, serta minimnya empati terhadap tenaga pendidik.
Ketika hak dasar guru diabaikan selama berbulan-bulan tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan individu, tetapi juga integritas pemerintah daerah itu sendiri.
Situasi ini bahkan mengarah pada dugaan adanya praktik pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel. DPRD menilai, pergeseran anggaran tanpa pembahasan bersama bukan hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Terlebih, anggaran yang digeser menyangkut hak hidup ratusan guru.
Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka publik berhak mempertanyakan apakah telah terjadi kelalaian berat atau bahkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih dari itu, kondisi ini mencerminkan kegagalan sistemik. Pemerintah daerah terlihat tidak sigap menghadapi perubahan kebijakan pusat, tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, dan tidak mampu memastikan perlindungan terhadap profesi guru.
Padahal, guru adalah fondasi utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika mereka terus diperlakukan seperti ini, maka dampak yang ditimbulkan akan jauh lebih besar daripada sekadar tunggakan gaji.
Kini publik menunggu bukti, bukan janji. Pemerintah daerah dituntut bertindak cepat, tegas, dan bertanggung jawab. Jika tidak, maka krisis ini bukan hanya akan berujung pada aksi protes atau mogok kerja, tetapi juga berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah hukum dan krisis kepercayaan publik yang lebih luas. (RGS)


















