Batu Bara – Ferari.co | Polemik belum dibayarkannya gaji ratusan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Batu Bara selama empat bulan kini berkembang menjadi sorotan serius terkait dugaan pergeseran anggaran APBD tanpa mekanisme yang jelas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batu Bara, sejumlah anggota dewan secara terbuka menyebut persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum.
Pernyataan keras itu muncul setelah DPRD mengungkap bahwa anggaran gaji guru PPPK sebenarnya telah masuk dalam pembahasan KUA-PPAS 2025. Namun, dalam perjalanannya, anggaran tersebut diduga mengalami pergeseran tanpa pembahasan bersama legislatif.
Wakil ketua komisi lll DPRD bahkan secara tegas menyebut dugaan tersebut dapat mengandung unsur pidana apabila terbukti dilakukan tanpa prosedur resmi.
“Kalau memang ada unsur pidana, penjarakan itu. Jangan main-main dengan hak hidup orang banyak,” tegasnya dalam forum RDP.
DPRD menilai persoalan ini bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi, melainkan sudah menyentuh aspek tata kelola keuangan daerah yang dinilai carut-marut. Terlebih, ratusan guru PPPK paruh waktu tidak menerima gaji sejak Januari hingga April 2026.
Ketegangan rapat semakin memuncak ketika anggota DPRD mempertanyakan alasan anggaran yang sebelumnya disebut telah tersedia justru hilang dalam proses penganggaran berjalan.
“Kenapa yang sudah dianggarkan pada KUA-PPAS itu bisa hilang? Ini yang harus dijelaskan. Kalau anggaran digeser tanpa sepengetahuan DPRD, ini masalah serius,” ujar anggota dewan lainnya.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menyoroti ketidakhadiran TAPD dan BKAD yang dianggap sebagai pihak paling bertanggung jawab terhadap perubahan postur anggaran daerah.
Rudy Harmoko, SH., selaku tim advokasi guru PPPK paruh waktu Batu Bara, turut mengecam ketidakhadiran Plt Kepala Dinas Pendidikan dalam RDP yang membahas krisis gaji guru tersebut.
Menurutnya, absennya pimpinan tertinggi di instansi pendidikan menunjukkan rendahnya rasa tanggung jawab terhadap nasib ratusan guru yang sudah empat bulan tidak menerima gaji. Ia menilai persoalan ini bukan masalah kecil karena menyangkut hak hidup tenaga pendidik.
“Ketika guru menjerit karena belum digaji, seharusnya kepala dinas hadir memberikan penjelasan langsung, bukan justru absen dalam forum resmi DPRD. Ini menunjukkan buruknya komitmen dan kepedulian terhadap dunia pendidikan,” tegas Rudy, Kamis (7/5/2026).
Selain mengecam ketidakhadiran pimpinan Dinas Pendidikan, Rudy Harmoko juga menyoroti dugaan pergeseran anggaran gaji guru PPPK yang dinilai janggal dan harus dibuka secara transparan kepada publik. Ia mempertanyakan bagaimana anggaran yang sebelumnya telah dibahas dalam KUA-PPAS bisa berubah tanpa penjelasan yang jelas kepada DPRD maupun masyarakat.
“Ini menyangkut hak ratusan guru. Kalau anggaran yang sudah disetujui kemudian digeser diam-diam tanpa prosedur yang benar, maka publik berhak curiga ada pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Rudy juga menegaskan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
“Kalau memang nanti ada indikasi pidananya, kita siap diskusi lebih lanjut dan melaporkannya ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun kepolisian,” katanya.
Rudy menjelaskan, secara regulasi, mekanisme pergeseran anggaran daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 164 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja wajib dilakukan melalui perubahan Perda APBD.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 317 juga menegaskan bahwa perubahan APBD harus diajukan kepala daerah kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Apabila dugaan pergeseran dilakukan tanpa mekanisme tersebut, maka tindakan itu dapat dinilai melanggar prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau merugikan masyarakat, maka persoalan tersebut berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyinggung lemahnya sistem pendataan dan buruknya koordinasi antara Dinas Pendidikan, TAPD, serta pemerintah daerah. Akibatnya, guru PPPK bersertifikasi justru tidak dapat menerima gaji melalui dana BOS karena terbentur regulasi terbaru.
Kondisi itu memicu kemarahan para guru. Beberapa guru mengaku terpaksa berutang demi bertahan hidup. Bahkan, dalam rapat terungkap ada guru yang meninggal dunia sebelum menerima gajinya.
DPRD Batu Bara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Bahkan, muncul desakan terbuka agar dilakukan evaluasi terhadap pejabat di Dinas Pendidikan yang dianggap gagal menjalankan tugasnya.
Kasus ini kini bukan hanya menjadi krisis pendidikan, tetapi juga membuka dugaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD di Kabupaten Batu Bara. (RGS)


















