Batu Bara – Ferari.co | Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBUN 18.212.036 yang berada di Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras. Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Doly Nelson H.H. Nainggolan selaku Kapolres Batu Bara.
Ketua FORMATSU, Rudy Harmoko, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar terjadi melalui praktik pengisian menggunakan jerigen yang kemudian diangkut memakai becak bermotor. Praktik ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Selain itu, isu ini semakin menguat setelah viral di media sosial dan pemberitaan sebelumnya. Aktivis mahasiswa, Mhd. Rizki Akbar, juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia menilai distribusi solar subsidi di lokasi tersebut tidak tepat sasaran.
“BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan justru diduga dialihkan ke pihak lain, termasuk industri atau penampung,” ujarnya.
Dampak dari dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini dirasakan langsung oleh nelayan setempat. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan solar subsidi karena stok sering habis. Ironisnya, harga BBM di tingkat nelayan justru meningkat.
Lebih lanjut, FORMATSU juga menyoroti tidak adanya fasilitas dermaga atau tangkahan di SPBUN tersebut. Padahal, fasilitas ini dinilai penting untuk mendukung distribusi BBM bersubsidi kepada nelayan yang menggunakan kapal atau sampan.
“Ketiadaan dermaga menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam penyaluran BBM bersubsidi,” jelas Rudy, Jumat (8/5/2026).
FORMATSU mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Batu Bara, untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik SPBUN serta pihak pengangkut BBM yang menggunakan becak bermotor. Mereka juga meminta adanya pengusutan dugaan keterlibatan mafia BBM subsidi jika terbukti terjadi pelanggaran.
Selain itu, pihaknya mendorong keterlibatan PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Dalam kajiannya, FORMATSU merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, regulasi lain seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 juga mengatur kewajiban penyalur untuk menyediakan sarana dan fasilitas pendukung, termasuk dalam distribusi kepada sektor nelayan.
Melalui laporan resmi ini, FORMATSU menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBUN Medang Deras. Mereka meminta Kapolres Batu Bara segera mengambil langkah konkret agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil, khususnya nelayan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM bersubsidi di daerah pesisir. Jika tidak segera ditindak, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan memperbesar kerugian negara. (RGS)


















