Medan – Ferari.co | Dugaan korupsi dana Program Pasar Rakyat Indonesia (PARI) senilai Rp1,3 miliar di BRI Unit Pasar Glugur Cabang Rantau Prapat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) melalui surat pengaduan masyarakat Nomor 228/Dumas/DPP-F/V/2026.
Ketua DPP FORMATSU, Rudy Harmoko SH, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dana PARI 2024 di BRI Unit Pasar Glugur.
Dalam surat pengaduan itu, FORMATSU menjelaskan bahwa program PARI merupakan program pembiayaan modal usaha bagi nasabah BRI. Program tersebut dijalankan pada tahun 2024 melalui BRI Cabang Rantau Prapat Unit Pasar Glugur.
Namun, FORMATSU menduga terjadi penyimpangan dana hingga mencapai Rp1,3 miliar. Dugaan tersebut muncul setelah adanya hasil audit internal BRI Kanwil Sumatera Utara.
Menurut FORMATSU, saat program berjalan, BRI Unit Pasar Glugur dipimpin oleh DESMA sebagai Kepala Unit, bersama Manager Bisnis Mikro Marihot Simatupang, serta mantri bernama Ana Karinina.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Ana Karinina disebut telah menerima sanksi pemecatan dari pihak BRI. Meski demikian, FORMATSU menilai proses itu belum menyentuh pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerugian dana PARI Rp1,3 miliar.
FORMATSU menilai tanggung jawab tidak hanya berada pada pihak mantri. Sebab, setiap pengajuan pinjaman dana PARI disebut harus melalui persetujuan Kepala Unit dan Manager Bisnis Mikro setelah proses survei lapangan dilakukan.
Ketua DPP FORMATSU, Rudy Harmoko SH, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada sanksi internal perusahaan.
“Kalau memang hasil audit menemukan dugaan dana fiktif Rp1,3 miliar, maka penanganannya jangan hanya berhenti pada pemecatan pegawai. Harus ada proses hukum agar terang siapa yang paling bertanggung jawab,” tegas Rudy Harmoko SH.
Ia juga menilai mekanisme pencairan dana PARI tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan pejabat terkait di internal unit perbankan.
“Setiap pengajuan pinjaman pasti ada proses verifikasi dan persetujuan berjenjang. Karena itu kami meminta Kejati Sumut memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk Kepala Unit dan Manager Bisnis Mikro saat itu,” ujarnya Kamis (14/5/2026).
Selain itu, Rudy menegaskan FORMATSU akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana PARI tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan transparan. Jangan sampai kerugian negara miliaran rupiah hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.
Dalam analisa hukumnya, FORMATSU mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara.
Karena itu, FORMATSU mendesak Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa DESMA, Marihot Simatupang, serta Ana Karinina terkait dugaan korupsi dana PARI di BRI Unit Glugur Cabang Rantau Prapat.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI dan Jampidsus di Jakarta sebagai bentuk laporan resmi.
Kasus dugaan korupsi dana PARI Rp1,3 miliar ini kini menjadi perhatian publik. FORMATSU berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI terkait laporan FORMATSU ke Kejati Sumut tersebut. (RGS)


















