Batu Bara – Ferari.co | Polemik dugaan perusakan Gelanggang Olahraga (GOR) aset milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara hingga kini belum menemukan titik terang. Setelah mencuat dugaan pembongkaran lapangan sepak bola menggunakan alat berat, kini berkembang informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan seorang oknum ketua partai berinisial MK dengan aktivitas perusakan aset tersebut.
Nama MK menjadi sorotan karena diketahui memiliki kedekatan dengan Bupati Batu Bara. Ferari.co telah berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan.
Isu tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai ada atau tidaknya pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan aset daerah tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti resmi maupun keterangan dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut, sehingga informasi yang beredar masih sebatas isu yang berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, lapangan sepak bola yang berada di Jalan Juanda, Kecamatan Lima Puluh, Kelurahan Lima Puluh Kota, diduga dirusak menggunakan alat berat hingga permukaannya berubah menjadi lahan kosong. Padahal, fasilitas olahraga tersebut baru selesai dibangun pada Tahun Anggaran 2023 menggunakan APBD Kabupaten Batu Bara dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.
Tak lama setelah pengerukan dilakukan, di lokasi terlihat sejumlah batang ubi yang diduga akan ditanam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembongkaran aset pemerintah yang masih layak digunakan sebagai fasilitas olahraga masyarakat.
Secara regulasi, pengelolaan aset daerah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permenpora Nomor 9 Tahun 2022 yang melarang penghapusan atau pengalihfungsian prasarana olahraga milik pemerintah tanpa persetujuan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perkara tersebut dapat menjadi objek penyelidikan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan perusakan aset pemerintah juga dapat dikaji menggunakan Pasal 406 KUHP, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Ferari.co telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada oknum ketua partai berinisial MK. Redaksi meminta klarifikasi mengenai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pembongkaran aset GOR Batu Bara, termasuk dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut serta pihak yang memberikan izin.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, MK belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Selain itu, Ferari.co juga telah meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara mengenai kemungkinan dilakukan penelusuran atau pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) atas dugaan perusakan aset GOR Batu Bara. Redaksi juga meminta penjelasan apakah Kejaksaan akan menindaklanjuti perkara tersebut apabila nantinya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian keuangan negara sesuai kewenangan yang dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara juga belum memberikan jawaban atau tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan Ferari.co.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengenai dasar pembongkaran lapangan sepak bola GOR Batu Bara serta langkah aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan perusakan aset daerah tersebut. Kejelasan itu dinilai penting untuk memastikan aset yang dibangun menggunakan APBD tetap dikelola sesuai ketentuan hukum dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterkaitan oknum ketua partai berinisial MK dengan perusakan aset GOR Batu Bara masih berupa isu yang berkembang di masyarakat dan belum terbukti. Ferari.co tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan serta akan memperbarui berita apabila terdapat klarifikasi maupun perkembangan resmi dari instansi yang berwenang. (RGS)
















