Senin, Agustus 3, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

Aksi Warga Soal Tanah 42 Hektare di Lubuk Hulu Memanas, Muncul Surat Penguasaan Fisik atas Nama Kepala Desa

Ferari.co by Ferari.co
Juli 29, 2026
in Daerah, Peristiwa
0
Aksi Warga Soal Tanah 42 Hektare di Lubuk Hulu Memanas, Muncul Surat Penguasaan Fisik atas Nama Kepala Desa
0
SHARES
236
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Polemik kepemilikan lahan seluas 42 hektare di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan. Puluhan masyarakat bersama Kelompok Tani Lubuk Besar menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (28/7/2026) dengan menuntut agar tanah yang mereka sebut sebagai tanah leluhur dikembalikan kepada masyarakat.

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Bupati Batu Bara dan Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi hingga mencopot Kepala Desa Lubuk Hulu yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Koordinator aksi menyebut lahan seluas 42 hektare itu telah menjadi sumber penghidupan masyarakat sejak awal tahun 1900-an. Menurut mereka, kawasan tersebut pernah menjadi perkampungan dan lahan perladangan warga hingga akhirnya berubah status penguasaan.

RelatedPosts

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Wakil Ketua Kelompok Tani Lubuk Besar, Abdul Rahman, mengatakan berdasarkan sejarah yang mereka yakini, tanah tersebut dikelola masyarakat sejak sekitar tahun 1900 hingga 1933.

Selanjutnya, pada tahun 1942 saat pendudukan Jepang, lahan itu disebut kembali diserahkan kepada masyarakat untuk diusahakan dan ditanami.

Menurut Abdul Rahman, masyarakat menguasai lahan tersebut hingga tahun 1977. Setelah itu, penguasaan lahan disebut beralih kepada pihak yang mengatasnamakan AURI melalui West Timorang dan Washington Timorang.

Ia juga menyebut masyarakat pada masa Orde Baru tidak berani melakukan perlawanan karena khawatir mendapat tekanan dari aparat.

Selain itu, Abdul Rahman mengaku pihaknya pernah memperoleh surat pernyataan dari Markas Besar TNI Angkatan Udara yang, menurutnya, menyatakan lahan seluas 42 hektare di Dusun I, Desa Lubuk Besar, yang kini masuk wilayah Kabupaten Batu Bara, bukan merupakan aset maupun inventaris milik TNI AU.

Dalam orasinya, Abdul Rahman juga menuding lahan tersebut kini dikuasai oleh seseorang bernama Bun Seng dan mulai dikapling-kapling.

“Kami sangat sedih melihat tanah yang selama ini kami perjuangkan justru dikapling-kapling. Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan mengembalikan hak masyarakat,” ujarnya.

Massa juga menilai Kepala Desa Lubuk Hulu tidak berpihak kepada masyarakat karena dianggap membiarkan proses pengkaplingan lahan berlangsung.

Selain meminta tindakan terhadap kepala desa, mereka mendesak DPRD Kabupaten Batu Bara segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Kami siap beraudiensi dan menempuh jalur yang terbaik. Yang kami inginkan hanya satu, tanah seluas 42 hektare itu dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Abdul Rahman.

Di tengah polemik tersebut, Ferari.co memperoleh salinan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah yang dibuat atas nama Saharuddin Als Buyung, selaku Kepala Desa Lubuk Hulu.

Dalam dokumen tertanggal 18 Mei 2026 itu disebutkan Saharuddin menguasai sebidang tanah seluas 888 meter persegi yang berstatus Tanah Negara dan diperuntukkan sebagai perumahan atau permukiman.

Dokumen itu juga menerangkan bahwa tanah tersebut diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hibah Tanah dari Bun Seng kepada Saharuddin, yang dicatatkan di Desa Lubuk Hulu dengan Nomor 590/13/SPHT/LH/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Di dalam surat tersebut dinyatakan tanah telah dikuasai secara terus-menerus, tidak menjadi jaminan utang, bukan tanah warisan yang belum dibagi, serta tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak lain.

Selain itu, dokumen tersebut juga mencantumkan pencatatan di Pemerintah Desa Lubuk Hulu dengan Nomor 590/K/SPPFBT-LH/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Kepala Desa Lubuk Hulu, Saharuddin, saat dikonfirmasi Ferari.co pada Selasa (28/7/2026), membantah tudingan bahwa dirinya membiarkan lahan tersebut dikapling-kapling.

Menurutnya, masyarakat yang menguasai lahan memiliki dokumen kepemilikan sehingga pemerintah desa tidak dapat bertindak di luar kewenangannya.

“Sementara kita tidak membiarkan. Orang itu mempunyai surat tanah milik. Mau kita kemanakan? Saya kan pemerintah desa. Tidak bisa ke sana, tidak bisa ke sini,” ujar Saharuddin.

Saat dimintai tanggapan mengenai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah yang mencantumkan namanya sebagai pihak yang menguasai lahan seluas 888 meter persegi, Saharuddin mengaku terkejut.

“Kok saya yang menguasai? Apa dasar saya menguasai?” katanya.

Ketika Ferari.co menyampaikan bahwa dokumen tersebut memuat tanda tangannya, Saharuddin kembali membantah telah membuat surat sebagaimana dimaksud.

“Enggak ada, enggak ada saya buat surat,” tegasnya.

Setelah membantah mengetahui dokumen tersebut, Ferari.co mengirimkan salinan surat kepada Saharuddin untuk diperiksa. Meski menyatakan akan melihat dokumen itu, hingga berita ini diterbitkan Saharuddin bungkam dan tidak memberikan jawaban ataupun klarifikasi lebih lanjut terkait dokumen yang mencantumkan namanya tersebut.

Ferari.co masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Bun Seng maupun instansi terkait, guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RGS)

Tags: Batu BaraBun SengDPRD Batu BaraInvestigasi Ferari.coKelompok Tani Lubuk BesarKepala Desa Lubuk HuluLubuk HuluSaharuddinSumatera UtaraTanah 42 Hektare
Previous Post

Usai Kadinsos Batu Bara Minta Maaf, Formatsu Tetap Soroti Penggunaan Stiker Bantuan Sosial

Next Post

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Hasilkan Kain Songket Khas Batu Bara, Bukti Pembinaan Kemandirian Berjalan Efektif

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Agustus 3, 2026
TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 2, 2026
FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Agustus 2, 2026
FORMATSU Desak Audit Pengadaan 50.000 Stiker Bansos Rp250 Juta, Dinsos Batu Bara Klaim Sudah Disalurkan

FORMATSU Desak Audit Pengadaan 50.000 Stiker Bansos Rp250 Juta, Dinsos Batu Bara Klaim Sudah Disalurkan

Agustus 2, 2026
Dankolakopsrem 121/ABW Tinjau Pos Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala, Perkuat Kesiapsiagaan di Perbatasan RI-Malaysia

Dankolakopsrem 121/ABW Tinjau Pos Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala, Perkuat Kesiapsiagaan di Perbatasan RI-Malaysia

Agustus 1, 2026
Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Panen 150 Kilogram Kangkung, Wujud Nyata Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Panen 150 Kilogram Kangkung, Wujud Nyata Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Agustus 1, 2026
Next Post
Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Hasilkan Kain Songket Khas Batu Bara, Bukti Pembinaan Kemandirian Berjalan Efektif

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Hasilkan Kain Songket Khas Batu Bara, Bukti Pembinaan Kemandirian Berjalan Efektif

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

April 19, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Agustus 3, 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Agustus 2, 2026
TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 2, 2026
FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Agustus 2, 2026

Recent News

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Agustus 3, 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Agustus 2, 2026
TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 2, 2026
FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Agustus 2, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co