Batu Bara – Ferari.co | Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Yasser Abdillah, S.STP. menuai kritik setelah dinilai tidak memahami secara utuh persoalan pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu yang hingga kini disebut telah tertunggak selama delapan bulan.
Sorotan itu muncul setelah Ferari.co meminta konfirmasi terkait langkah Dinas Pendidikan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Pendidikan hanya menyampaikan bahwa gaji Guru PPPK Paruh Waktu kini dapat dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing satuan pendidikan.
“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu saat ini sudah bisa dibayarkan melalui Dana BOS pada satuan pendidikan. Untuk bulan Januari dan Februari akan dibayarkan melalui P-APBD,” jawabnya.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab persoalan secara menyeluruh.
Ferari.co kemudian kembali mengajukan pertanyaan lanjutan untuk memastikan apakah kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Guru PPPK Paruh Waktu, termasuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Pendidikan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Tak berhenti di situ, Ferari.co kembali meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi acuan kebijakan pembayaran gaji melalui Dana BOS.
Redaksi mempertanyakan apakah kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 atau Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Dinas Pendidikan hanya mengirimkan salinan surat Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8419/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tanggal 22 April 2026 tentang Penyampaian Tanggapan atas Permohonan Relaksasi Penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.
Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan relaksasi penggunaan Dana BOSP yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemerintah pusat menyetujui penggunaan Dana BOSP untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan, termasuk ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah ketentuan.
Salah satunya, penggunaan Dana BOS dibatasi maksimal 20 persen dari alokasi Dana BOS Reguler pada sekolah negeri dan 40 persen pada sekolah swasta. Selain itu, penggunaannya hanya berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.
Pemerintah daerah juga diwajibkan tetap mengupayakan pembayaran honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah serta menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Meski demikian, surat tersebut tidak menjawab pertanyaan utama mengenai apakah seluruh Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara dipastikan menerima pembayaran melalui mekanisme tersebut, termasuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sikap Plt Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dinilai menunjukkan kurangnya penguasaan terhadap persoalan yang sedang dihadapi para guru.
Padahal, isu keterlambatan pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu bukan persoalan baru. Masalah ini sebelumnya telah menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Batu Bara pada 5 Mei 2026 dan 22 Mei 2026 serta menjadi perhatian berbagai pihak.
Salah seorang Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai Plt Kepala Dinas Pendidikan belum memahami secara utuh regulasi yang menjadi dasar relaksasi penggunaan Dana BOSP.
“Plt Kepala Dinas kurang memahami regulasi terkait surat relaksasi balasan dari Kemendikdasmen. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tidak bisa dibayarkan gajinya melalui Dana BOS karena bertentangan dengan Petunjuk Teknis BOSP,” ujarnya kepada Ferari.co, Jumat (31/7/2026).
Menurut guru tersebut, ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Ia menjelaskan, Pasal 39 ayat (2) huruf d mengatur bahwa guru yang dapat menerima pembayaran honor melalui Dana BOS harus memenuhi persyaratan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Guru yang sudah menerima tunjangan profesi tidak lagi dapat dibayarkan honornya dari Dana BOS. Tujuannya untuk menghindari pendanaan ganda (double funding), sehingga Dana BOS tetap difokuskan untuk kebutuhan operasional sekolah dan guru yang memang memenuhi syarat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut terdapat beberapa ketentuan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan aturan tersebut, di antaranya:
Guru yang menerima honor melalui Dana BOS harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, termasuk belum menerima Tunjangan Profesi Guru.
Guru PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik seharusnya memperoleh pembiayaan dari sumber lain, seperti APBD atau mekanisme pendanaan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran honor melalui Dana BOS kepada guru yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan apabila tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Apabila terjadi pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Dana BOS diprioritaskan bagi guru yang memenuhi persyaratan, seperti berstatus non-ASN, terdata dalam Dapodik, memiliki NUPTK, serta belum menerima Tunjangan Profesi Guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai Plt Kepala Dinas Pendidikan seharusnya mampu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar hukum, mekanisme pembayaran, cakupan penerima, serta langkah konkret pemerintah daerah untuk menyelesaikan tunggakan gaji yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara belum memberikan jawaban atas pertanyaan Ferari.co mengenai apakah kebijakan pembayaran melalui Dana BOS juga berlaku bagi Guru PPPK Paruh Waktu yang telah bersertifikat pendidik maupun dasar hukum yang secara spesifik menjadi acuan kebijakan tersebut. Ferari.co tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RGS)

















