Senin, Agustus 3, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

8 Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar, Plt Kadisdik Batu Bara Dinilai Tak Pahami Persoalan

Ferari.co by Ferari.co
Juli 31, 2026
in Daerah, Hukum, Peristiwa
0
8 Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar, Plt Kadisdik Batu Bara Dinilai Tak Pahami Persoalan
0
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Yasser Abdillah, S.STP. menuai kritik setelah dinilai tidak memahami secara utuh persoalan pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu yang hingga kini disebut telah tertunggak selama delapan bulan.

Sorotan itu muncul setelah Ferari.co meminta konfirmasi terkait langkah Dinas Pendidikan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Pendidikan hanya menyampaikan bahwa gaji Guru PPPK Paruh Waktu kini dapat dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing satuan pendidikan.

RelatedPosts

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu saat ini sudah bisa dibayarkan melalui Dana BOS pada satuan pendidikan. Untuk bulan Januari dan Februari akan dibayarkan melalui P-APBD,” jawabnya.

Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab persoalan secara menyeluruh.

Ferari.co kemudian kembali mengajukan pertanyaan lanjutan untuk memastikan apakah kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Guru PPPK Paruh Waktu, termasuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Pendidikan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Tak berhenti di situ, Ferari.co kembali meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi acuan kebijakan pembayaran gaji melalui Dana BOS.

Redaksi mempertanyakan apakah kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 atau Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Dinas Pendidikan hanya mengirimkan salinan surat Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8419/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tanggal 22 April 2026 tentang Penyampaian Tanggapan atas Permohonan Relaksasi Penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.

Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan relaksasi penggunaan Dana BOSP yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemerintah pusat menyetujui penggunaan Dana BOSP untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan, termasuk ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah ketentuan.

Salah satunya, penggunaan Dana BOS dibatasi maksimal 20 persen dari alokasi Dana BOS Reguler pada sekolah negeri dan 40 persen pada sekolah swasta. Selain itu, penggunaannya hanya berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.

Pemerintah daerah juga diwajibkan tetap mengupayakan pembayaran honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah serta menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Meski demikian, surat tersebut tidak menjawab pertanyaan utama mengenai apakah seluruh Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara dipastikan menerima pembayaran melalui mekanisme tersebut, termasuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Sikap Plt Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dinilai menunjukkan kurangnya penguasaan terhadap persoalan yang sedang dihadapi para guru.

Padahal, isu keterlambatan pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu bukan persoalan baru. Masalah ini sebelumnya telah menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Batu Bara pada 5 Mei 2026 dan 22 Mei 2026 serta menjadi perhatian berbagai pihak.

Salah seorang Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai Plt Kepala Dinas Pendidikan belum memahami secara utuh regulasi yang menjadi dasar relaksasi penggunaan Dana BOSP.

“Plt Kepala Dinas kurang memahami regulasi terkait surat relaksasi balasan dari Kemendikdasmen. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tidak bisa dibayarkan gajinya melalui Dana BOS karena bertentangan dengan Petunjuk Teknis BOSP,” ujarnya kepada Ferari.co, Jumat (31/7/2026).

Menurut guru tersebut, ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Ia menjelaskan, Pasal 39 ayat (2) huruf d mengatur bahwa guru yang dapat menerima pembayaran honor melalui Dana BOS harus memenuhi persyaratan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Guru yang sudah menerima tunjangan profesi tidak lagi dapat dibayarkan honornya dari Dana BOS. Tujuannya untuk menghindari pendanaan ganda (double funding), sehingga Dana BOS tetap difokuskan untuk kebutuhan operasional sekolah dan guru yang memang memenuhi syarat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut terdapat beberapa ketentuan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan aturan tersebut, di antaranya:

Guru yang menerima honor melalui Dana BOS harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, termasuk belum menerima Tunjangan Profesi Guru.

Guru PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik seharusnya memperoleh pembiayaan dari sumber lain, seperti APBD atau mekanisme pendanaan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran honor melalui Dana BOS kepada guru yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan apabila tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Apabila terjadi pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Dana BOS diprioritaskan bagi guru yang memenuhi persyaratan, seperti berstatus non-ASN, terdata dalam Dapodik, memiliki NUPTK, serta belum menerima Tunjangan Profesi Guru sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai Plt Kepala Dinas Pendidikan seharusnya mampu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar hukum, mekanisme pembayaran, cakupan penerima, serta langkah konkret pemerintah daerah untuk menyelesaikan tunggakan gaji yang telah berlangsung berbulan-bulan.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara belum memberikan jawaban atas pertanyaan Ferari.co mengenai apakah kebijakan pembayaran melalui Dana BOS juga berlaku bagi Guru PPPK Paruh Waktu yang telah bersertifikat pendidik maupun dasar hukum yang secara spesifik menjadi acuan kebijakan tersebut. Ferari.co tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RGS)

Tags: dana BOSDana BOSPDinas Pendidikan Batu Baragaji Guru PPPK Paruh Waktuguru PPPK Batu BaraGuru PPPK Paruh Waktu Batu BaraPlt Kadisdik Batu BaraPPPK Paruh WaktuRDP DPRD Batu Bara
Previous Post

Ketua JMSI Sumut Desak Wali Kota Medan Segera Tetapkan Sekda Definitif, Ini Deretan Nama yang Dinilai Layak

Next Post

Lagi Salat Jumat, Pulang-Pulang Ban Motor Hilang! Aksi Maling di Masjid Desa Lalang Bikin Geger

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Agustus 3, 2026
TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 2, 2026
FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Agustus 2, 2026
FORMATSU Desak Audit Pengadaan 50.000 Stiker Bansos Rp250 Juta, Dinsos Batu Bara Klaim Sudah Disalurkan

FORMATSU Desak Audit Pengadaan 50.000 Stiker Bansos Rp250 Juta, Dinsos Batu Bara Klaim Sudah Disalurkan

Agustus 2, 2026
Dankolakopsrem 121/ABW Tinjau Pos Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala, Perkuat Kesiapsiagaan di Perbatasan RI-Malaysia

Dankolakopsrem 121/ABW Tinjau Pos Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala, Perkuat Kesiapsiagaan di Perbatasan RI-Malaysia

Agustus 1, 2026
Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Panen 150 Kilogram Kangkung, Wujud Nyata Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Panen 150 Kilogram Kangkung, Wujud Nyata Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Agustus 1, 2026
Next Post
Lagi Salat Jumat, Pulang-Pulang Ban Motor Hilang! Aksi Maling di Masjid Desa Lalang Bikin Geger

Lagi Salat Jumat, Pulang-Pulang Ban Motor Hilang! Aksi Maling di Masjid Desa Lalang Bikin Geger

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

April 19, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Agustus 3, 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Agustus 2, 2026
TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 2, 2026
FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Agustus 2, 2026

Recent News

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna “Londo Ireng” Presiden Prabowo pada Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Agustus 3, 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Granit Indah Residence

Agustus 2, 2026
TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

TNI Bina Calon Paskibra Kelila, Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme Sejak Dini

Agustus 2, 2026
FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

FKAE Usulkan Kawasan Terpadu Seni, Budaya, dan Olahraga Jadi Ikon Baru Kabupaten Batu Bara

Agustus 2, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co