Deli Serdang — Ferari.co | Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (8/8/2026).
Kedua pria tersebut berinisial I alias M (30), warga Dusun IV, Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan ASN (33), warga Dusun I, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari kantong celana salah satu pelaku.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady menjelaskan, penangkapan kedua pria itu berawal dari laporan masyarakat.
Menurutnya, warga sebelumnya resah karena adanya dugaan aktivitas peredaran shabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ujar Ferry.
Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Selanjutnya, petugas membawa keduanya bersama barang bukti ke Mako Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apa pun, kami dari Sat Narkoba akan langsung melakukan penyelidikan. Bila terbukti menyimpan atau mengedarkan, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Penangkapan dua warga Sergai tersebut menjadi bagian dari upaya Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dalam menekan peredaran narkoba, khususnya sabu, di wilayah hukumnya. (RGS)

















