Batu Bara – Ferari.co | Praktisi hukum M Nurizat Hutabarat SH menilai persoalan tunggakan BPJS, ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR), serta ketidakjelasan pembayaran gaji di PDAM Tirta Tanjung tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah internal semata. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran kewajiban administratif dan tata kelola keuangan perusahaan daerah.
Nurizat menjelaskan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan kewajiban hukum perusahaan yang tidak boleh ditunda tanpa dasar yang sah. Begitu pula dengan THR, yang telah diatur secara jelas dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“Kalau BPJS tidak dibayarkan hingga berbulan-bulan, bahkan setahun, lalu THR tidak diberikan selama tiga tahun, ini bukan lagi sekadar keluhan pegawai. Ini sudah masuk ranah kepatuhan hukum dan tata kelola keuangan,” ujar Nurizat kepada Ferari.co, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PDAM Tirta Tanjung mengelola dana publik. Oleh karena itu, setiap rupiah pemasukan dan pengeluaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Di sinilah peran APIP sangat penting untuk mengaudit secara internal. Jika ditemukan kejanggalan atau indikasi pelanggaran, maka APH wajib menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini pegawai PDAM Tirta Tanjung baru menerima gaji pokok satu bulan, yakni November, sekitar Rp900 ribu. Sementara itu, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan mencapai satu tahun dan BPJS Kesehatan dua bulan, serta THR tidak dibayarkan selama tiga tahun berturut-turut.
Nurizat menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan. Apalagi, permintaan pegawai untuk mendapatkan penjelasan dan laporan keuangan disebut tidak pernah dipenuhi secara terbuka.
“Kalau laporan keuangan tidak dibuka, lalu pihak yang memegang data tidak hadir ketika diminta klarifikasi, maka wajar jika publik curiga. Audit menyeluruh adalah jalan paling objektif untuk menjawab semua pertanyaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran persoalan ini berlarut-larut berpotensi merugikan banyak pihak, mulai dari pegawai hingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.
“Negara tidak boleh abai. APH dan APIP harus bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Ini bukan soal siapa yang salah, tapi soal memastikan uang publik dikelola dengan benar,” pungkas Izat.
Saat Ferari.co mengonfirmasi Plt. Dirut PDAM Tirta Tanjung, Zulkarnain Achmad, pada Senin (12/1/2026) terkait tunggakan BPJS, THR yang tidak dibayarkan, ketidakjelasan gaji, dan transparansi keuangan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Plt. Dirut hanya menjawab singkat.
“Oke Rabu saya jawab,.. Ingatkan saya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PDAM Tirta Tanjung belum memberikan penjelasan resmi terkait kewajiban BPJS, THR, maupun kesiapan membuka laporan keuangan untuk diaudit. Ferari.co akan terus menelusuri dan mengawal isu ini sebagai bagian dari kepentingan publik. (RGS)

















