Batu Bara – Ferari.co | Dugaan korupsi mark up anggaran mencuat di tubuh PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara. Dugaan ini terungkap setelah Ferari.co melakukan investigasi mendalam dan memperoleh keterangan serta data dari sejumlah sumber.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian data gaji pegawai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji yang diterima pegawai di lapangan. Perbedaan tersebut dinilai serius dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Data BPJS Diduga Tidak Sesuai Fakta
Berdasarkan data yang diperoleh Ferari.co, pegawai PDAM Tirta Tanjung dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji sebesar Rp3.191.571,00 per bulan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Sejumlah pegawai mengaku hanya menerima gaji bervariasi antara Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta. Bahkan, dari gaji tersebut diduga masih terjadi pemotongan tambahan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per orang.
Ketidaksesuaian ini diduga terjadi hampir pada seluruh penerima gaji, sehingga menimbulkan indikasi kuat adanya mark up anggaran yang sistemik.
Dugaan Manipulasi Berlangsung Lama
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Ini diduga sudah berangsur-angsur lama manipulatifnya. Data yang dilaporkan Rp3 juta sekian. Padahal gaji kami tidak sampai Rp3 juta,” ujar sumber kepada Ferari.co, Sabtu (17/1/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa laporan pengupahan dilakukan secara tidak jujur dan berulang.
Berpotensi Kuat Masuk Ranah Korupsi
Dalam konteks PDAM sebagai BUMD, praktik ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administrasi. PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya bersumber dari APBD. Dengan demikian, seluruh pengelolaan keuangannya masuk dalam kategori keuangan negara.
Artinya, uang PDAM adalah uang negara, dan direksi serta manajemennya termasuk penyelenggara keuangan negara. Unsur subjek hukum dalam tindak pidana korupsi pun terpenuhi.
Jika laporan gaji dimark up, sementara realisasi pembayaran lebih rendah, maka selisih tersebut berpotensi menjadi kerugian keuangan negara.
Pasal dan Undang-Undang yang Berpotensi Dilanggar
Dugaan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 263 KUHP, terkait dugaan pemalsuan data dan dokumen, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait pelanggaran hak normatif pekerja. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan BUMD.
Mark up anggaran dalam konteks ini bukan hanya soal angka, melainkan manipulasi sistem keuangan negara yang memperberat unsur mens rea atau niat jahat.
Pihak yang Berpotensi Bertanggung Jawab
Sejumlah pihak berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, antara lain: Direktur PDAM, pejabat keuangan, pihak yang menandatangani laporan BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas, jika mengetahui namun membiarkan praktik tersebut.
Jika dugaan ini benar-benar terbukti, praktik ini dinilai sistemik, signifikan, dan melibatkan manajemen, sehingga sulit dibantah sebagai kekeliruan administratif semata.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Tanjung dan Kepala Bagian Keuangan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Ferari.co menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik. (RGS)

















