Batu Bara – Ferari.co | Jalan berlubang di akses utama menuju Kantor Bupati Batu Bara akhirnya ditimbun. Ironisnya, langkah darurat itu bukan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, melainkan Satlantas Polres Batu Bara, setelah jalan tersebut lebih dulu memakan korban kecelakaan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Sepeda motor jenis Honda Scoopy terjatuh usai menghantam lubang jalan yang cukup dalam. Dua pengendara dilaporkan mengalami luka-luka. Kejadian ini pun langsung menyita perhatian publik, mengingat lokasi jalan berada tepat di jalur pusat pemerintahan daerah.
Meski kerusakan jalan sudah lama dikeluhkan warga, respons dari Pemkab Batu Bara dinilai nyaris tak terlihat. Lubang jalan seolah dibiarkan menjadi “penanda” menuju kantor bupati, hingga akhirnya kecelakaan tak terhindarkan.
Di tengah meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, tiga personel Satlantas Polres Batu Bara turun langsung ke lokasi. Menggunakan satu unit truk Colt Diesel bermuatan pasir, polisi melakukan penimbunan jalan sebagai langkah sementara untuk mengurangi potensi kecelakaan.
Langkah cepat aparat kepolisian itu mendapat apresiasi dari warga sekitar. Salah satunya, M. Nurizat Hutabarat, SH, yang mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Batu Bara atas kepedulian dan tindakan nyata di lapangan.
“Terima kasih kepada Satlantas Polres Batu Bara yang sudah turun tangan. Sangat disayangkan, jalan menuju kantor bupati justru harus ditangani polisi, bukan instansi yang berwenang,” ujar M. Nurizat Hutabarat, SH. kepada Ferari.co Sabtu (21/1/2026).
Namun, di sisi lain, perhatian publik justru kembali tertuju pada Pemkab Batu Bara, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Dinas yang seharusnya bertanggung jawab atas kondisi infrastruktur jalan tersebut dinilai masih memilih diam, seolah kerusakan jalan bukan berada di wilayah kewenangannya.
Warga pun berharap Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH, MSi, tidak hanya menerima laporan di atas meja. Masyarakat mendesak agar dinas terkait segera diperintahkan untuk menyelesaikan perbaikan secara permanen, sebelum jalan rusak kembali “bekerja” dan menambah daftar korban berikutnya. (RGS)
















