Batu Bara – Ferari.co | Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, langsung tancap gas. Ia kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Kali ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) resmi dijerat hukum, Kamis (19/2/2026).
Penetapan ini bukan tanpa dasar. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status DS menjadi tersangka. Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara.
Tak hanya DS, penyidik juga menyeret E (47). Dalam proyek tersebut, E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Artinya, keduanya berada di lingkaran inti pengendali kegiatan dan anggaran.
Anggaran proyek ini tidak kecil. Dana BTT 2022 yang digelontorkan mencapai Rp5.170.215.770. Namun hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) menunjukkan fakta mencengangkan. Negara ditaksir merugi hingga Rp1.158.081.211. Angka ini menjadi bukti kuat adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana BTT.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batu Bara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27). IS diketahui memiliki sejumlah jabatan di beberapa perusahaan, sekaligus tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi.
Penetapan DS dan E dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Setelah status tersangka ditetapkan, keduanya langsung digiring ke sel tahanan.
Kini, DS dan E dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejari dalam membongkar tuntas kasus korupsi Dana BTT 2022.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan menegaskan, pengusutan belum berhenti. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pihak lain yang diduga ikut menikmati atau terlibat dalam pusaran korupsi Dana BTT tersebut. (RGS)
















