Batu Bara – Ferari.co | Pelantikan Camat Sei Suka oleh Bupati Batu Bara di Aula Kantor Bupati pada Selasa (5/5/2026) menuai kritik keras. Keputusan tersebut dinilai mengabaikan rekam jejak serius pejabat yang pernah terseret kasus hukum, sehingga memicu pertanyaan besar tentang arah dan integritas birokrasi di daerah ini.
Pangeran Riadi Gunawan Siagian, yang kini menjabat camat, diduga pernah berstatus tersangka dalam dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar pada 2012. Kasus itu bukan isu kecil. Ia berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen negara menggunakan metode pemindaian tanda tangan kepala daerah dan stempel resmi pemerintah.
Lebih jauh, berkas perkara kasus tersebut bahkan disebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik dan dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, dugaan pelanggaran hukum itu pernah berada pada tahap serius dalam proses pidana.
Namun hingga kini, status akhir perkara tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka ke publik. Apakah kasus itu berujung vonis, dihentikan, atau mengendap tanpa kepastian hukum semuanya masih gelap.
Ironisnya, di tengah ketidakjelasan itu, yang bersangkutan justru kembali mendapat kepercayaan untuk menduduki jabatan strategis sebagai camat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Ferari.co kepada Pangeran Riadi pada Jumat (8/6/2026) tidak mendapat respons. Sikap bungkam ini justru memperkeruh keadaan. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah netral melainkan memperbesar kecurigaan publik.
Seharusnya, pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan rekam jejaknya, terlebih ketika menyangkut dugaan tindak pidana yang serius.
Sorotan kini mengarah langsung kepada Bupati Batu Bara. Keputusan melantik pejabat dengan rekam jejak kontroversial menimbulkan dua kemungkinan yang sama-sama problematik: kelalaian dalam proses seleksi, atau pembiaran yang disengaja.
Jika ini kelalaian, maka sistem evaluasi pejabat di Pemkab Batu Bara patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin rekam jejak hukum yang pernah sampai tahap P21 bisa lolos begitu saja?
Namun jika ini pembiaran, maka persoalannya jauh lebih serius. Artinya, standar integritas dalam birokrasi telah diturunkan secara sadar. Keduanya sama-sama berbahaya.
Birokrasi seharusnya dibangun di atas prinsip meritokrasi kompetensi, integritas, dan rekam jejak bersih. Ketika indikator ini diabaikan, maka yang tersisa hanyalah kompromi.
Publik berhak bertanya: apakah jabatan di Batu Bara masih diberikan berdasarkan kualitas, atau sudah bergeser menjadi ruang kompromi kepentingan?
Lebih mengkhawatirkan lagi, ini bukan pertama kalinya nama Pangeran Riadi disorot. Pada 2019, Sekda Batu Bara saat itu bahkan secara terbuka menyebutnya sebagai bagian dari target “cuci gudang” pejabat bermasalah.
Artinya, catatan tersebut bukan informasi baru. Namun tetap saja, kini ia kembali dipercaya menduduki jabatan publik.
Kasus ini bukan sekadar polemik personal. Ini adalah alarm keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Batu Bara.
Ketua FORMATSU, Rudy Harmoko, SH, menegaskan bahwa pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah harus mengacu pada prinsip integritas, profesionalitas, dan rekam jejak yang bersih sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia menilai, apabila benar terdapat riwayat dugaan tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, maka hal tersebut tidak bisa diabaikan, mengingat perbuatan tersebut termasuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kalau memang ada rekam jejak hukum seperti itu, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata. Ini menyangkut kepercayaan publik dan marwah birokrasi,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar pemerintah daerah bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi informasi kepada publik. Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap pejabat yang dilantik benar-benar bersih dari persoalan hukum.
FORMATSU meminta Bupati Batu Bara segera memberikan klarifikasi terbuka serta melakukan evaluasi menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai jabatan publik diisi oleh figur yang masih menyisakan tanda tanya hukum. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya Sabtu (9/5/2026).
Jika pejabat dengan rekam jejak hukum bermasalah dapat dengan mudah kembali ke posisi strategis tanpa penjelasan, maka pesan yang disampaikan kepada publik sangat jelas: akuntabilitas bukan prioritas.
Lebih buruk lagi, ini bisa merusak moral aparatur lain yang bekerja dengan integritas. Mereka yang bersih justru bisa merasa tidak dihargai, sementara yang bermasalah tetap mendapat tempat.
Situasi ini tidak bisa dibiarkan menggantung. Bupati Batu Bara harus segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Jika tidak ada klarifikasi yang tegas, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terus tergerus. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang hancur bukan hanya citra, tetapi juga legitimasi kepemimpinan itu sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Batu Bara juga belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh Ferari.co melalui pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait proses penelusuran rekam jejak dan kelayakan pejabat yang dilantik. (RGS)


















