Batu Bara – Ferari.co | Kegiatan normalisasi irigasi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan. Pasalnya, material sedimen hasil pengerukan yang bertujuan membantu akses petani diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu tanpa kejelasan izin resmi.
Normalisasi tersebut awalnya mendapat dukungan masyarakat.
Sedimen tanah yang selama dua tahun menumpuk di jalan persawahan dinilai menghambat aktivitas petani dan menyebabkan banjir saat musim hujan. Kondisi itu bahkan disebut memicu gagal panen atau puso bagi sebagian lahan pertanian warga.
Namun di tengah kegiatan tersebut, muncul dugaan bahwa material sedimen hasil pengerukan dijual kepada pihak tertentu dengan harga sekitar Rp300 ribu per truk.
Informasi itu diperoleh ferari.co dari hasil investigasi di lapangan. Salah seorang sopir yang diduga mengangkut material mengaku tanah sedimen tersebut dibayar sekitar Rp300 ribu per muatan.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Mulia justru mengaku tidak mengetahui adanya dugaan jual beli material sedimen tersebut.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, ferari.co kembali mengonfirmasi Kepala Desa Tanjung Kuba terkait kegiatan normalisasi sungai yang disebut-sebut dibiayai oleh Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai legalitas pemanfaatan material hasil pengerukan tersebut.
Dalam upaya menjaga pemberitaan tetap berimbang, ferari.co juga menyampaikan sejumlah pertanyaan konfirmasi, mulai dari dugaan penjualan material sedimen, pihak yang memberikan izin, keterlibatan pemerintah desa, hingga dasar hukum pemanfaatan material hasil normalisasi tersebut.
Namun, pihak desa hanya mengirimkan sebuah video klarifikasi. Dalam video itu, seorang pria yang belum diketahui identitasnya menyatakan bahwa material tersebut bukan galian C, melainkan sedimen irigasi yang menumpuk di jalan persawahan dan menghambat akses transportasi petani.
Pria tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara membantu mengangkat sedimen agar akses pertanian kembali normal.
Selain itu, ia membantah adanya praktik jual beli material sedimen. Menurutnya, biaya yang diterima hanya digunakan untuk mengganti ongkos transportasi pengangkutan tanah.
“Itu bukan galian C dan bukan alih fungsi lahan. Ini hanya normalisasi agar jalan petani bisa dilalui,” ucap pria dalam video tersebut.
Meski demikian, dugaan transaksi material sedimen tetap menjadi perhatian sejumlah pihak. Sebab, sedimen hasil normalisasi irigasi pada dasarnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas apabila tidak memiliki dasar izin dan kejelasan pengelolaan.
Secara hukum, aktivitas pemanfaatan material hasil pengerukan yang mengandung unsur komersial dapat dikaji berdasarkan beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Selain itu, penggunaan aset negara atau fasilitas irigasi tanpa mekanisme resmi juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.
Perwakilan DPP organisasi lingkungan GEMPAL, Rudy Harmoko SH, meminta agar kegiatan normalisasi yang bertujuan membantu petani tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Kami sangat mendukung normalisasi ini karena membantu para petani. Tetapi jangan sampai kegiatan yang bagus ini justru disalahgunakan dan menyalahi aturan undang-undang,” tegas Rudy Harmoko, Jumat (29/5/2026).
Ia juga meminta aparat terkait turun melakukan pengecekan agar tidak muncul dugaan pelanggaran pidana maupun praktik komersial ilegal dari material hasil normalisasi irigasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut terkait dalam kegiatan pengangkutan sedimen tersebut belum memberikan klarifikasi resmi lebih lanjut. (RGS)


















