Batu Bara – Ferari.co | Permintaan maaf Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Mulyadi, terkait penggunaan stiker bantuan sosial bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial” belum menghentikan polemik. Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf karena menyangkut kepatuhan terhadap kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Sebelumnya, Mulyadi mengakui penggunaan istilah “Keluarga Miskin” pada stiker bantuan sosial merupakan kekeliruan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan berjanji melakukan evaluasi agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Kalau itu salah, saya mohon maaf atas kekeliruan saya sebagai pejabat. Ke depan saya pastikan hal seperti ini tidak akan terulang kembali,” ujar Mulyadi saat memberikan klarifikasi kepada Ferari.co.
Ia menjelaskan, stiker tersebut dibuat untuk memudahkan proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial berdasarkan kategori desil sehingga penyaluran bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.
Meski demikian, perwakilan Formatsu, Nurizat Hutabarat, S.H., menilai pengakuan kesalahan tersebut tidak menghapus fakta bahwa Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara telah menggunakan istilah yang bertentangan dengan kebijakan Kemensos.
Menurut Nurizat, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tentang Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Melalui surat itu, pemerintah daerah diminta menggunakan istilah “Keluarga Pra Sejahtera” dan tidak lagi memakai istilah “Keluarga Miskin” karena berpotensi menimbulkan stigma sosial terhadap penerima bantuan.
“Surat edaran dari Kementerian Sosial itu sudah berlaku sejak 2019. Artinya Kepala Dinas Sosial sudah seharusnya memahami dan menerapkannya. Kalau masih menggunakan istilah yang sudah dilarang, berarti ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan tidak mengindahkan kebijakan pemerintah pusat,” kata Nurizat.
Ia juga menilai penggunaan istilah tersebut dapat berdampak pada psikologis masyarakat penerima bantuan karena berpotensi menimbulkan rasa malu, minder, hingga perlakuan berbeda di lingkungan sosial.
Selain mengkritisi substansi stiker, Formatsu turut mempertanyakan penggunaan anggaran dalam pengadaannya. Menurut Nurizat, anggaran negara semestinya digunakan untuk program yang telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Sangat kami sayangkan anggaran negara digunakan untuk membuat stiker yang substansinya bertentangan dengan aturan Kemensos. Ini tentu perlu dipertanggungjawabkan karena menyangkut penggunaan uang negara,” ujarnya.
Nurizat juga menilai pernyataan Kepala Dinas Sosial yang mengakui kekeliruan belum mencerminkan tanggung jawab penuh sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah.
“Jawaban seperti itu menunjukkan persoalan ini dianggap sepele. Padahal yang dilanggar adalah kebijakan resmi dari Kementerian Sosial yang sudah berlaku bertahun-tahun. Seorang kepala dinas seharusnya memahami regulasi sebelum sebuah program dijalankan, bukan baru menyadari kesalahan setelah menjadi sorotan publik,” tegasnya.
Atas dasar itu, Formatsu meminta Bupati Batu Bara mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial. Organisasi tersebut juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran dalam pengadaan stiker bantuan sosial untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Mulyadi memastikan Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara akan menjadikan polemik tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia menyatakan penggunaan istilah pada stiker bantuan sosial akan disesuaikan dengan pedoman Kementerian Sosial agar kebijakan yang dijalankan ke depan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (RGS)

















