Batu Bara – Ferari.co | Polemik kepemilikan lahan seluas 42 hektare di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan. Puluhan masyarakat bersama Kelompok Tani Lubuk Besar menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (28/7/2026) dengan menuntut agar tanah yang mereka sebut sebagai tanah leluhur dikembalikan kepada masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Bupati Batu Bara dan Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi hingga mencopot Kepala Desa Lubuk Hulu yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Koordinator aksi menyebut lahan seluas 42 hektare itu telah menjadi sumber penghidupan masyarakat sejak awal tahun 1900-an. Menurut mereka, kawasan tersebut pernah menjadi perkampungan dan lahan perladangan warga hingga akhirnya berubah status penguasaan.
Wakil Ketua Kelompok Tani Lubuk Besar, Abdul Rahman, mengatakan berdasarkan sejarah yang mereka yakini, tanah tersebut dikelola masyarakat sejak sekitar tahun 1900 hingga 1933.
Selanjutnya, pada tahun 1942 saat pendudukan Jepang, lahan itu disebut kembali diserahkan kepada masyarakat untuk diusahakan dan ditanami.
Menurut Abdul Rahman, masyarakat menguasai lahan tersebut hingga tahun 1977. Setelah itu, penguasaan lahan disebut beralih kepada pihak yang mengatasnamakan AURI melalui West Timorang dan Washington Timorang.
Ia juga menyebut masyarakat pada masa Orde Baru tidak berani melakukan perlawanan karena khawatir mendapat tekanan dari aparat.
Selain itu, Abdul Rahman mengaku pihaknya pernah memperoleh surat pernyataan dari Markas Besar TNI Angkatan Udara yang, menurutnya, menyatakan lahan seluas 42 hektare di Dusun I, Desa Lubuk Besar, yang kini masuk wilayah Kabupaten Batu Bara, bukan merupakan aset maupun inventaris milik TNI AU.
Dalam orasinya, Abdul Rahman juga menuding lahan tersebut kini dikuasai oleh seseorang bernama Bun Seng dan mulai dikapling-kapling.
“Kami sangat sedih melihat tanah yang selama ini kami perjuangkan justru dikapling-kapling. Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan mengembalikan hak masyarakat,” ujarnya.
Massa juga menilai Kepala Desa Lubuk Hulu tidak berpihak kepada masyarakat karena dianggap membiarkan proses pengkaplingan lahan berlangsung.
Selain meminta tindakan terhadap kepala desa, mereka mendesak DPRD Kabupaten Batu Bara segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
“Kami siap beraudiensi dan menempuh jalur yang terbaik. Yang kami inginkan hanya satu, tanah seluas 42 hektare itu dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Abdul Rahman.
Di tengah polemik tersebut, Ferari.co memperoleh salinan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah yang dibuat atas nama Saharuddin Als Buyung, selaku Kepala Desa Lubuk Hulu.
Dalam dokumen tertanggal 18 Mei 2026 itu disebutkan Saharuddin menguasai sebidang tanah seluas 888 meter persegi yang berstatus Tanah Negara dan diperuntukkan sebagai perumahan atau permukiman.
Dokumen itu juga menerangkan bahwa tanah tersebut diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hibah Tanah dari Bun Seng kepada Saharuddin, yang dicatatkan di Desa Lubuk Hulu dengan Nomor 590/13/SPHT/LH/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Di dalam surat tersebut dinyatakan tanah telah dikuasai secara terus-menerus, tidak menjadi jaminan utang, bukan tanah warisan yang belum dibagi, serta tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak lain.
Selain itu, dokumen tersebut juga mencantumkan pencatatan di Pemerintah Desa Lubuk Hulu dengan Nomor 590/K/SPPFBT-LH/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Menanggapi tuntutan masyarakat, Kepala Desa Lubuk Hulu, Saharuddin, saat dikonfirmasi Ferari.co pada Selasa (28/7/2026), membantah tudingan bahwa dirinya membiarkan lahan tersebut dikapling-kapling.
Menurutnya, masyarakat yang menguasai lahan memiliki dokumen kepemilikan sehingga pemerintah desa tidak dapat bertindak di luar kewenangannya.
“Sementara kita tidak membiarkan. Orang itu mempunyai surat tanah milik. Mau kita kemanakan? Saya kan pemerintah desa. Tidak bisa ke sana, tidak bisa ke sini,” ujar Saharuddin.
Saat dimintai tanggapan mengenai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah yang mencantumkan namanya sebagai pihak yang menguasai lahan seluas 888 meter persegi, Saharuddin mengaku terkejut.
“Kok saya yang menguasai? Apa dasar saya menguasai?” katanya.
Ketika Ferari.co menyampaikan bahwa dokumen tersebut memuat tanda tangannya, Saharuddin kembali membantah telah membuat surat sebagaimana dimaksud.
“Enggak ada, enggak ada saya buat surat,” tegasnya.
Setelah membantah mengetahui dokumen tersebut, Ferari.co mengirimkan salinan surat kepada Saharuddin untuk diperiksa. Meski menyatakan akan melihat dokumen itu, hingga berita ini diterbitkan Saharuddin bungkam dan tidak memberikan jawaban ataupun klarifikasi lebih lanjut terkait dokumen yang mencantumkan namanya tersebut.
Ferari.co masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Bun Seng maupun instansi terkait, guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RGS)

















