Medan – Ferari.co | Syaiful Syafri, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Sumatera Utara periode 2014–2019, menegaskan pentingnya pelantikan dalam kepengurusan organisasi. Ia menilai pengurus PD maupun Resor KBPP Polri yang tidak pernah dilantik perlu dievaluasi keabsahannya berdasarkan ketentuan organisasi.
Menurut Syaiful, persoalan tersebut juga menyangkut kepengurusan PD KBPP Polri Sumut periode 2019–2025 dan 2025–2030, termasuk kepengurusan Resor yang dibentuk selama periode tersebut.
Ia berpandangan bahwa Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Resor (Musres) pada dasarnya merupakan forum untuk memilih ketua. Karena itu, menurutnya, proses pembentukan kepengurusan harus dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku dalam organisasi.
Hal tersebut disampaikan Syaiful kepada sejumlah wartawan saat menanggapi pertanyaan mengenai keberadaan KBPP Polri di Sumatera Utara, setelah mengikuti kegiatan Fun Walk 2026 yang diselenggarakan Universitas Terbuka di sekitar Jalan Amir Hamzah, Medan, Minggu (11/10/2026).
Syaiful menjelaskan bahwa setelah Musda atau Musres memilih ketua, tim formatur bertugas menyusun susunan kepengurusan lengkap untuk kemudian mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepada pimpinan organisasi di tingkat atas.
Namun, ia menilai penerbitan SK tidak seharusnya dipandang sebagai satu-satunya tahapan yang diperlukan untuk menjalankan roda organisasi apabila aturan internal juga mensyaratkan pelantikan.
“Pengurus harus dilantik sesuai ketentuan organisasi. Tidak cukup hanya melalui Musda atau Musres yang memilih seorang ketua, kemudian formatur menyusun kepengurusan dan mengusulkan SK,” ujar Syaiful.
Ia menekankan bahwa mekanisme pembentukan dan pelantikan kepengurusan perlu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KBPP Polri, termasuk ketentuan Pasal 14 ayat B yang menjadi rujukan dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, Pimpinan Pusat KBPP Polri perlu memberikan perhatian terhadap mekanisme kepengurusan di tingkat daerah maupun Resor agar pelaksanaan organisasi berjalan sesuai aturan.
Meski demikian, penetapan sah atau tidaknya suatu kepengurusan perlu merujuk pada bunyi lengkap AD/ART, keputusan organisasi yang berlaku, serta penjelasan resmi dari pihak berwenang di internal KBPP Polri.
Selain persoalan pelantikan, Syaiful turut mengkritisi pelaksanaan program kerja KBPP Polri di Sumatera Utara selama beberapa tahun terakhir.
Ia menilai pengurus PD maupun Resor perlu menyusun program kerja tahunan yang jelas. Selain itu, rapat kerja daerah dan rapat kerja Resor dinilai penting untuk menetapkan agenda, memperkuat koordinasi, serta mengevaluasi kegiatan organisasi.
Menurut Syaiful, selama sekitar tujuh tahun terakhir, pelaksanaan program kerja tahunan di lingkungan KBPP Polri Sumut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ia juga menyoroti minimnya kegiatan rapat kerja yang dinilainya diperlukan untuk mengarahkan program organisasi.
Syaiful turut mempertanyakan keberlanjutan pembinaan dari Pimpinan Pusat KBPP Polri terhadap kepengurusan di Sumatera Utara. Menurutnya, organisasi membutuhkan perhatian dan pendampingan secara berkelanjutan, bukan hanya kunjungan dalam rentang waktu tertentu.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menghambat perkembangan organisasi apabila tidak diikuti pembenahan kepengurusan dan pelaksanaan program kerja yang terencana.
Karena itu, ia berharap KBPP Polri Sumut mampu menunjukkan kegiatan nyata yang memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.
Saat ditanya mengenai rencana pengembangan KBPP Polri di Sumatera Utara pada masa mendatang, Syaiful mengatakan sejumlah pihak dari kalangan pengurus daerah maupun Resor telah beberapa kali datang berkonsultasi dengannya.
Namun, menurutnya, pengembangan organisasi juga membutuhkan perhatian serius dari Pimpinan Pusat KBPP Polri. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi, memperjelas mekanisme kepengurusan, serta mendorong pelaksanaan program kerja di daerah.
Syaiful menegaskan bahwa KBPP Polri perlu kembali pada jati diri dan tujuan awal pendiriannya. Ia berharap seluruh jajaran pengurus dapat menjalankan organisasi sesuai ketentuan AD/ART serta membangun kegiatan yang berkelanjutan.
“KBPP Polri harus kembali kepada jati diri dan tujuan berdirinya organisasi,” ujarnya.
Ia berharap pembenahan kepengurusan, pelantikan sesuai mekanisme organisasi, serta penyusunan program kerja dapat menjadi perhatian bersama demi perkembangan KBPP Polri di Sumatera Utara.
Dengan demikian, organisasi diharapkan tidak hanya memiliki struktur kepengurusan, tetapi juga mampu menjalankan fungsi dan program secara nyata sesuai aturan serta tujuan pendiriannya. (RGS)
















